MUI Usulkan Pemilu Kepala Daerah Melalui DPRD
Kekerasan, kebuntuan biaya, dan praktik politik uang yang merusak akal sehat masyarakat, menjadi dampak negatif dari pilkada langsung. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan pemilu kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini pernah diajukan sejak Ijtima Fatwa MUI 2012.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dilaksanakan dengan prinsip keadaban. Kebijakan umum perlu terus dievaluasi secara objektif untuk mengepastikan tidak ada dampak negatif yang mendatang.
MUI telah melakukan analisis mendalam tentang sistem pemilu langsung sejak Ijtima Fatwa MUI 2012. Menurutnya, pilkada langsung dapat menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi serta praktik politik uang yang merusak moral masyarakat. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi membuat pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih fokus pada pengembalian modal sosial atau ekonomi daripada kepentingan rakyat.
"Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki," kata Asrorun Niam Sholeh dalam lansir dari Antara.
MUI mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif metode pemilu langsung. Dengan demikian, proses pemilu menjadi lebih objektif dan tidak terbuka pada dampak negatif seperti yang dihasilkan pilkada langsung.
Kekerasan, kebuntuan biaya, dan praktik politik uang yang merusak akal sehat masyarakat, menjadi dampak negatif dari pilkada langsung. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan pemilu kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini pernah diajukan sejak Ijtima Fatwa MUI 2012.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan dilaksanakan dengan prinsip keadaban. Kebijakan umum perlu terus dievaluasi secara objektif untuk mengepastikan tidak ada dampak negatif yang mendatang.
MUI telah melakukan analisis mendalam tentang sistem pemilu langsung sejak Ijtima Fatwa MUI 2012. Menurutnya, pilkada langsung dapat menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi serta praktik politik uang yang merusak moral masyarakat. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi membuat pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih fokus pada pengembalian modal sosial atau ekonomi daripada kepentingan rakyat.
"Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki," kata Asrorun Niam Sholeh dalam lansir dari Antara.
MUI mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif metode pemilu langsung. Dengan demikian, proses pemilu menjadi lebih objektif dan tidak terbuka pada dampak negatif seperti yang dihasilkan pilkada langsung.