ICJR soal Sistem Peradilan di Setahun Prabowo-Gibran

Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, permasalahan sistem peradilan hukum pidana masih terus memanas. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, masalah ini bukanlah hasil kebijakan baru dari pemerintahan Prabowo-Gibran, melainkan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

"Isu-soal masalah yang terjadi selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya merupakan kelanjutan dari presiden sebelumnya yakni presiden Jokowi yang tidak diselesaikan," kata Tita, peneliti ICJR. "Kebijakan yang sudah dilakukan belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, misalnya terkait dengan kelebihan kapasitas atau overcrowding di Lapas maupun Rutan."

Saat ini, perubahan ketentuan hukum acara pidana masih banyak menyisakan masalah. Ruang kriminalisasi dan potensi kekerasan masih mungkin terjadi. Menurut Tita, perlu ada pembaruan pengaturan standar pelaksanaan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM serta keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara dengan warga negara.

"Kita masih melihat Pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP itu yang akan digunakan APH (aparat penegak hukum) untuk menjadikan ruang-ruang korupsi, menjadikan ruang transaksional. Kita melihat juga masih akan ada peluang kekerasan, itu juga bisa dilakukan, khususnya dalam proses penangkapan dan penahanan," ungkap dia.

ICJR tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi ini memiliki draf tandingan RUU KUHAP lantaran draf RUU KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR belum mengakomodasi 9 tuntutan krusial.

Sembilan materi dimaksud meliputi kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersediaan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.
 
masalah ini udah seringkali dibicarakan, tapi masih banyak yang tidak terpecahkan 😩 sistem peradilan di Indonesia masih harus berusaha lebih baik lagi. aku pikir jangan dipaksa paksaan, tapi biarkan prosesnya berjalan secara adil dan transparan. apalagi dengan RUU KUHAP yang sedang dibahas, mungkin akan bisa memberikan solusi yang lebih baik 🤔. tapi apa yang salah dengan sistem peradilan di Indonesia sekarang, udah ada banyak reformasi yang dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Jokowi dan yang akan dipakai oleh Prabowo-Gibran juga 📈. mungkin butuh waktu, tapi aku percaya bahwa Indonesia bisa menjadi contoh negara yang memiliki sistem peradilan yang baik 💪.
 
masalah ini kayak gila di Indonesia aja... 1 tahun Prabowo Gibran tapi masih seperti di masa Jokowi ya... kelanjutan dari sebelumnya aja... kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan masih banyak, nggak ada solusi nyata... perubahan ketentuan hukum acara pidana masih menyisakan masalah, ruang kriminalisasi dan potensi kekerasan masih mungkin terjadi 😔

saya rasa perlu ada pembaruan pengaturan standar pelaksanaan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM serta keberimbangan dalam proses peradilan pidana... tapi gampang banget buat pemerintah, jadi apa aja yang bisa kita lakukan? 🤷‍♂️

draf tandingan RUU KUHAP dari ICJR itu kayaknya yang perlu diacikin... sembilan materi yang ada itu kayaknya harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR... tapi nggak tahu apakah mereka akan bisa mengakomodasinya atau tidak 😐

di Indonesia gini, masih banyak yang perlu diperbaiki... sistem peradilan hukum pidana masih dalam tahap awal... 🤦‍♂️
 
Saya pikir jadi gila banget aja nih. Kita udah buat perubahan dalam KUHAP, tapi gak ada hasil apa pun. Masih banyak korupsi dan kekerasan di Lapas-Rutan. Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dulu sebelum memperbarui sistem ini. Jangan terus-terang ngeremehi korban dan leluconin kelebihan kapasitas ya!
 
Saya pikir masalah ini memang sangat sulit diatasi, tapi mungkin kita harus mulai dari sisi diri sendiri ya... Apa yang salah dengan kita? Kita selalu ingin terlampaui tujuan sederhana, bukan? Kita ingin semua menjadi sempurna, tapi itu tidak mungkin. Dan sekarang, kita sedang menghadapi masalah peradilan yang memanas, tapi apa yang kita lakukan untuk mengurangi kebakaran ini? Mungkin kita harus belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalu, dan mencoba lagi dengan cara yang berbeda. Dan mungkin, kita tidak perlu menunggu pemerintah atau lembaga lain untuk memberikan solusi, tapi kita dapat mulai dari diri sendiri... 💡
 
aku rasa masalah di peradilan itu gini seperti main game aja sih, pemerintah berusaha untuk ngatasi tapi masih sama saja 🤦‍♂️ apa yang dibutuhkan adalah pembaruan sistem peradilan itu sendiri, jangan cuma sekedar mengeluarkan perubahan permukaan aja tapi memang benar-benar mengubah strukturnya. aku pikir ada solusi di dalamnya, misalnya dengan membuat komite yang lebih independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. tapi itu nggak mudah, harus ditempuh dengan hati-hati dan tidak bisa dibeli-beli 😒
 
Saya pikir lagi-lagi pemerintah kita tidak bisa melepaskan diri dari masalah ini 😒 #KUHAPancas
Perlu diperhatikan juga bagaimana pemerintah mengelola penangkapan dan penahanan, nanti apa yang terjadi dengan korban kekerasan? 🤔 #PembaruanKUHAP
Saya harap pembaruan RUU KUHAP itu bisa segera diimplementasikan agar peradilan hukum pidana di Indonesia lebih adil dan transparan! 💼 #HasilPemilu2024
 
Saya pikir pemerintahan Prabowo-Gibran tetap harus serius dalam menyelesaikan masalah sistem peradilan hukum pidana yang memanas ini 🤔. Saya rasa kalau kita ingin membuat perubahan yang signifikan, kita harus mulai dari peningkatan keterampilan dan kemampuan para pejabat di Lapas dan Rutan 💼. Selain itu, saya juga berpikir bahwa perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dan pengawasan dalam proses peradilan pidana 🌟.

Tapi, yang paling aku khawatir ialah masih banyak peluang kekerasan di Lapas dan Rutan. Saya berharap pemerintahan bisa melakukan penanganan yang lebih baik terhadap isu ini 💪. Dan, tentu saja, perlu ada pembaruan pengaturan standar pelaksanaan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM serta keberimbangan dalam proses peradilan pidana 📝.
 
ada yang nggak terkesan sama situasi ini, sistem peradilan di Indonesia gini... 🤔
berdasarkan data ICJR, kapasitas lapas dan ruutan masih kurang, makin banyak kasus tertunda 😒
dan apa yang paling tidak enak, ada pasal-pasal dalam KUHAP yang bisa digunakan aparat penegak hukum untuk membuat korupsi dan transaksional 🚫
itulah yang bikin kita merasa frustrasi dan tidak percaya dengan sistem peradilan di Indonesia 🤕

di samping itu, ada draf RUU KUHAP yang belum diakomodasi 9 tuntutan krusial... itu bukan kecil banget! 🚨
atau mungkin kita harus membuat diagramnya sendiri, seperti ini >>>>>>
+----------+
| KUHAP |
| (draf) |
+----------+
|
|
v
+----------+---------------+---------------+
| 9 Tuntutan| 9 Tuntutan |
| Krisial | Krisial |
+----------+---------------+---------------+
|
|
v
+----------+
| RUU KUHAP|
| (baru) |
+----------+

kita harus terus membuat tekanan dan berdiskusi dengan pemerintah agar sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih baik 🤝
 
Gue pikir pemerintahan Prabowo-Gibran harus fokus lebih pada hal ini, sistem peradilan hukum pidana yang masih macet banget. Semua kebijakan yang dilakukan belum bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan. Gue yakin jikalau pemerintah bisa memperbaiki sistem ini, kemudian mungkin kita tidak akan melihat banyak kasus kekerasan dan penangkapan yang salah. Dan juga perlu ada perubahan struktur di dalam pengadilan agar lebih transparan dan akuntabel.
 
Aku pikir pemerintahan Prabowo-Gibran harusnya berusaha memperbaiki masalah sistem peradilan yang masih banyak terjadi di Indonesia. Masih banyak kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan, itu bukanlah hal yang bisa diperbaiki dengan cepat. Aku setuju bahwa masalah ini bukan baru dari pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

Aku senang melihat ICJR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP berusaha membuat perubahan. Draf RUU KUHAP yang mereka buat memang memiliki beberapa kelebihan, seperti mekanisme pengawasan oleh pengadilan dan ketersediaan forum komplain. Tapi, aku masih ragu apakah pemerintah dan DPR bisa menerima perubahan-perubahan ini.

Aku pikir perlu ada kesepakatan yang lebih baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Aku harap tidak terjadi kekerasan dalam proses penangkapan dan penahanan, itu bukanlah cara yang bijak untuk menyelesaikan masalah.
 
iya, kabar gembira sih kalau pemerintahan Prabowo-Gibran masih nggak bisa mengatasi masalah sistem peradilan pidana yang buruk. kalau sebelumnya juga Jokowi nggak bisa diselesaikan, jadi nggak jelas sih siapa yang harus bertanggung jawab. tapi apa yang penting adalah perlu ada perubahan agar tidak semakin memanas. kayaknya pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk membuat RUU KUHAP yang lebih baik, misalnya dengan menambahkan standar pengaturan pelaksanaan upaya paksa yang lebih objektif dan berorientasi pada perlindungan HAM. kalau tidak, aja akan semakin sulit untuk mengatasi masalah seperti kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan. dan apa sih dugaan yang ku jawa ini, masih ada peluang kekerasan dalam proses penangkapan dan penahanan, itu jadi kekhawatiran sih. kalo kita tidak berhati-hati, aja akan semakin buruk lagi.
 
kembali
Top