Kasus pembunuhan anak laki-laki usia 6 tahun di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, semakin menunjukkan kejadian aneh yang terjadi setelah korban ditemukan tewas. Korban meninggal dunia dengan luka-luka yang tidak biasa. Keluarga korban mengaku tidak tahu asal usul luka tersebut, tetapi ibu tiri korban akhirnya mengakui perbuatannya.
Ibu tiri korban, bernama RN (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menemukan sebilah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sehingga menjadi salah satu barang bukti utama. Ibu tiri korban sempat berdalih bahwa luka-luka yang dialami korban adalah akibat dari jatuh atau terbentur dari benda-benda tumpul lainnya.
Ayah korban juga kini tengah diperiksa, dan dia mengaku sebelumnya berkali-kali menanyakan ke istrinya terkait luka yang dialami korban. Ibu tiri korban sempat berdalih bahwa luka-luka yang ditimbulkan itu adalah akibat dari jatuh atau terbentur dari benda-benda tumpul lainnya.
Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan selama tiga hari. Polisi menemukan beberapa luka di bagian badan, punggung, dada, dan wajah korban. Barang bukti berupa sebilah sapu turut diamankan karena diduga digunakan pelaku untuk memukul.
Ibu tiri korban, bernama RN (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menemukan sebilah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sehingga menjadi salah satu barang bukti utama. Ibu tiri korban sempat berdalih bahwa luka-luka yang dialami korban adalah akibat dari jatuh atau terbentur dari benda-benda tumpul lainnya.
Ayah korban juga kini tengah diperiksa, dan dia mengaku sebelumnya berkali-kali menanyakan ke istrinya terkait luka yang dialami korban. Ibu tiri korban sempat berdalih bahwa luka-luka yang ditimbulkan itu adalah akibat dari jatuh atau terbentur dari benda-benda tumpul lainnya.
Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan selama tiga hari. Polisi menemukan beberapa luka di bagian badan, punggung, dada, dan wajah korban. Barang bukti berupa sebilah sapu turut diamankan karena diduga digunakan pelaku untuk memukul.