Hukuman Djuyamto-Arif Nuryanta Diperberat di Tingkat Banding, Pemberian Tanda Pengganti Uang Pengganti Naik
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus suap hakim di kasus korupsi perusahaan ekspor CPO. Djuyamto yang merupakan hakim pengadilan tipikor dianggap bersalah dan divonis 12 tahun penjara, tetapi sekarang sudah menjadi 12 tahun. Arif Nuryanta mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga memperpanjang pemberian tanda pengganti uang pengganti dari 5 tahun menjadi 6 tahun untuk kedua terdakwa. Arif Nuryanta harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka hakarta dapat menyita harta bendanya dan dilelang.
Hukuman lainnya tetap sama yaitu denda senilai Rp500 juta untuk kedua terdakwa. Mereka juga harus membayar uang pengganti yang selama ini telah ditentukan sebesar Rp6,4 miliar dan Rp9,2 miliar.
Djuyamto harus tetap membayar denda senilai Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tiga terdakwa dalam kasus suap hakim di kasus korupsi perusahaan ekspor CPO. Djuyamto yang merupakan hakim pengadilan tipikor dianggap bersalah dan divonis 12 tahun penjara, tetapi sekarang sudah menjadi 12 tahun. Arif Nuryanta mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga memperpanjang pemberian tanda pengganti uang pengganti dari 5 tahun menjadi 6 tahun untuk kedua terdakwa. Arif Nuryanta harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka hakarta dapat menyita harta bendanya dan dilelang.
Hukuman lainnya tetap sama yaitu denda senilai Rp500 juta untuk kedua terdakwa. Mereka juga harus membayar uang pengganti yang selama ini telah ditentukan sebesar Rp6,4 miliar dan Rp9,2 miliar.
Djuyamto harus tetap membayar denda senilai Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar.