Hoaks yang beredar di media sosial mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi menimbulkan ketegangan jiwa publik. Namun, setelah dilakukan penelusuran kritis, terungkap bahwa informasi tersebut adalah keliru dan menyesatkan.
Tidak ada bukti resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pengetahuan publik tentang praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa penetapan tersangka selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.
Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Lebih jauh lagi, lembaga penegak hukum yang berwenang belum pernah menyatakan klaim tersebut.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat publik untuk selalu waspada dan mencermati informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.
Tidak ada bukti resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pengetahuan publik tentang praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa penetapan tersangka selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.
Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Lebih jauh lagi, lembaga penegak hukum yang berwenang belum pernah menyatakan klaim tersebut.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat publik untuk selalu waspada dan mencermati informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.