Kejaksaan Agung belum menetapkan Luhut sebagai tersangka korupsi, melainkan klaim tersebut merupakan hoax. Hoax tersebut beredar di media sosial dan menyebarkan informasi yang salah tentang penetapan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi batu bara. Hoax ini memakai foto Luhut bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun tidak ada bukti resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut laporan resmi dari Kejaksaan Agung, belum ada penyetelan terkait kasus korupsi yang melibatkan Luhut. Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.
Hoax tersebut mempunyai dampak negatif, yaitu menyebarkan informasi yang salah kepada masyarakat dan menyesatkan publik. Oleh karena itu sangat penting untuk selalu memeriksa sumber kebenaran informasi sebelum disetujui sebagai fakta.
Menurut laporan resmi dari Kejaksaan Agung, belum ada penyetelan terkait kasus korupsi yang melibatkan Luhut. Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.
Hoax tersebut mempunyai dampak negatif, yaitu menyebarkan informasi yang salah kepada masyarakat dan menyesatkan publik. Oleh karena itu sangat penting untuk selalu memeriksa sumber kebenaran informasi sebelum disetujui sebagai fakta.