Video di media sosial menarik bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara. Di video tersebut, ditampilkan teks yang berbunyi "Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara".
Namun, klaim tersebut adalah salah dan menyesatkan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut.
Juga, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan dalam menentukan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi oleh Luhut.
Kala itu, klaim serupa beredar dan telah diverifikasi oleh sejumlah media. Kala itu, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti resmi.
Sebelum ini, nama Luhut memang mencuat dalam laporan Global Witness yang berjudul "Luhut Pandjaitan dan Para Pembeli Tersembunyi". Global Witness mengatakan transaksi bisnis Luhut adalah tertutup. Pada November 2016, Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara ke Highland Strategic Holdings, perusahaan tambang batu bara.
Namun, Luhut membantah laporan tersebut dan mengatakan laporan tersebut "ngarang".
Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dijadikan tersangka kasus korupsi batubara adalah salah dan menyesatkan.
Namun, klaim tersebut adalah salah dan menyesatkan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut.
Juga, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan dalam menentukan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi oleh Luhut.
Kala itu, klaim serupa beredar dan telah diverifikasi oleh sejumlah media. Kala itu, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti resmi.
Sebelum ini, nama Luhut memang mencuat dalam laporan Global Witness yang berjudul "Luhut Pandjaitan dan Para Pembeli Tersembunyi". Global Witness mengatakan transaksi bisnis Luhut adalah tertutup. Pada November 2016, Luhut menjual 62 persen saham Toba Bara ke Highland Strategic Holdings, perusahaan tambang batu bara.
Namun, Luhut membantah laporan tersebut dan mengatakan laporan tersebut "ngarang".
Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan dijadikan tersangka kasus korupsi batubara adalah salah dan menyesatkan.