Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (BI), satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan uang kertas di Indonesia, tidak ditemukan uang dengan nominal hasil redenominasi seperti yang ditampilkan dalam unggahan. BI juga tidak mengumumkan adanya desain uang baru maupun rencana penerbitan uang redenominasi.
Dalam laporan ini, Tirto menemukan bukti yang cukup untuk menentukan bahwa klaim tersebut adalah salah dan menyesatkan (false and misleading). Kebanyakan unggahan yang tersebar di media sosial mengklaim adanya desain baru uang rupiah hasil redenominasi dan mengatakan Bank Indonesia kembali menerbitkan uang rupiah dengan nominal baru setelah beberapa tahun.
Namun, penelusuran fakta menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut. Kementerian Keuangan RI telah menyampaikan keputusan bahwa penyederhanaan digit rupiah tidak akan diterapkan pada tahun ini atau 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa redenominasi mata uang Garuda merupakan tanggung Bank Indonesia dan bahwa kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah akan ditentukan oleh Bank Sentral. Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga memastikan bahwa proses penyusunan undang-undang dan transparansi harga barang membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak undang-undang terkait diundangkan.
Dalam kesimpulan, klaim yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah salah dan menyesatkan.
Dalam laporan ini, Tirto menemukan bukti yang cukup untuk menentukan bahwa klaim tersebut adalah salah dan menyesatkan (false and misleading). Kebanyakan unggahan yang tersebar di media sosial mengklaim adanya desain baru uang rupiah hasil redenominasi dan mengatakan Bank Indonesia kembali menerbitkan uang rupiah dengan nominal baru setelah beberapa tahun.
Namun, penelusuran fakta menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut. Kementerian Keuangan RI telah menyampaikan keputusan bahwa penyederhanaan digit rupiah tidak akan diterapkan pada tahun ini atau 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa redenominasi mata uang Garuda merupakan tanggung Bank Indonesia dan bahwa kapan waktu yang tepat untuk menerapkan redenominasi rupiah akan ditentukan oleh Bank Sentral. Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga memastikan bahwa proses penyusunan undang-undang dan transparansi harga barang membutuhkan waktu 5-7 tahun sejak undang-undang terkait diundangkan.
Dalam kesimpulan, klaim yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah salah dan menyesatkan.