Saat ini sedang beredar klaim mengenai perubahan tarif biaya transaksi Bank Bengkulu, yaitu dari Rp6.500 menjadi Rp150 ribu per bulan. Klaim tersebut beredar di media sosial dan menuturkan bahwa nasabah diminta konfirmasi persetujuannya melalui link yang tertera dalam unggahan tersebut. Namun klaim tersebut ternyata merupakan hoaks yang tidak memiliki bukti.
Dalam beberapa hari, surat dengan tampilan yang serupa mulai beredar di media sosial dan akun-akun resmi Bank Bengkulu juga ikut menyerahkannya. Mereka bahkan mengajak nasabah yang tidak setuju untuk melakukan pengisian formulir lewat tautan yang disediakan. Namun, saat kita mencoba menelusuri informasi lebih lanjut, ternyata tautan tersebut sudah tidak dapat diakses dan tidak juga mengarah ke situs resmi Bank Bengkulu.
Lalu bagaimana jawabannya? Kepada klaim itu? Meskipun di akun resminya Bank Bengkulu berbicara tentang penipuan yang serupa, tetapi mereka secara eksplisit menegaskan bahwa tidak pernah meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Mereka juga menekankan bahwa semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal yang telah terverifikasi dengan centang biru.
Pernahkah Bank Bengkulu mengajak nasabah untuk melakukan pengisian formulir lewat tautan yang disediakan? Tidak, karena mereka sudah secara eksplisit menegaskan tidak pernah. Jadi bagaimana klaim tersebut bisa beredar di media sosial dan bahkan akun-akun resmi Bank Bengkulu?
Dalam beberapa hari, surat dengan tampilan yang serupa mulai beredar di media sosial dan akun-akun resmi Bank Bengkulu juga ikut menyerahkannya. Mereka bahkan mengajak nasabah yang tidak setuju untuk melakukan pengisian formulir lewat tautan yang disediakan. Namun, saat kita mencoba menelusuri informasi lebih lanjut, ternyata tautan tersebut sudah tidak dapat diakses dan tidak juga mengarah ke situs resmi Bank Bengkulu.
Lalu bagaimana jawabannya? Kepada klaim itu? Meskipun di akun resminya Bank Bengkulu berbicara tentang penipuan yang serupa, tetapi mereka secara eksplisit menegaskan bahwa tidak pernah meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Mereka juga menekankan bahwa semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal yang telah terverifikasi dengan centang biru.
Pernahkah Bank Bengkulu mengajak nasabah untuk melakukan pengisian formulir lewat tautan yang disediakan? Tidak, karena mereka sudah secara eksplisit menegaskan tidak pernah. Jadi bagaimana klaim tersebut bisa beredar di media sosial dan bahkan akun-akun resmi Bank Bengkulu?