Tiga remaja berinisial AA dan MAD, usia 24 dan 19 tahun, keduanya didakwa menunjukkan perilaku yang mengancam amanat masyarakat di Kota Makassar. Menggunakan senjata tajam itu adalah, busur panah, serta katapel.
Kemarin (18/10), polisi melakukan patroli di dua lokasi di Kota Makassar untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait keributan dari call center. Setelah melihat beberapa gerak-gerik mencurigakan, pelaku AA ditangkap di Jalan Somba Opu.
Kemudian setelah AA diamankan, polisi melakukan penyisiran dan menemukan MAD yang di diamankan di Sungai Cerekang. Kedua remaja itu kemudian membuka rahasia mengapa mereka membawa senjata tajam itu. "Rencananya mereka mau melakukan tawuran di Kota Makassar," ungkap AKP Wawan Suryadinata dari Kanit Resmob Polda Sulsel.
Dari penangkapan keduanya didapati 6 busur panah dan dua katapel yang juga digunakan untuk aksi tawuran. Dua pelaku mengakui bahwa busur panah dan katapel itu adalah senjata tajam yang akan mereka gunakan untuk melakukan perlawanan di Kota Makassar.
Dalam keseluruhan, polisi berhasil mengatasi keributan tersebut dan membawa 2 remaja berinisial AA dan MAD ke penjara.
Kemarin (18/10), polisi melakukan patroli di dua lokasi di Kota Makassar untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait keributan dari call center. Setelah melihat beberapa gerak-gerik mencurigakan, pelaku AA ditangkap di Jalan Somba Opu.
Kemudian setelah AA diamankan, polisi melakukan penyisiran dan menemukan MAD yang di diamankan di Sungai Cerekang. Kedua remaja itu kemudian membuka rahasia mengapa mereka membawa senjata tajam itu. "Rencananya mereka mau melakukan tawuran di Kota Makassar," ungkap AKP Wawan Suryadinata dari Kanit Resmob Polda Sulsel.
Dari penangkapan keduanya didapati 6 busur panah dan dua katapel yang juga digunakan untuk aksi tawuran. Dua pelaku mengakui bahwa busur panah dan katapel itu adalah senjata tajam yang akan mereka gunakan untuk melakukan perlawanan di Kota Makassar.
Dalam keseluruhan, polisi berhasil mengatasi keributan tersebut dan membawa 2 remaja berinisial AA dan MAD ke penjara.