Polemik sumber air kemasan membawa kesalahpahaman di kalangan publik, tapi apa itu yang sebenarnya terjadi? Rizal Bawazier, anggota Komisi VI DPR RI, menjelaskan bahwa pengambilan air industri bukanlah hal yang baru dan sudah diawasi ketat oleh pemerintah.
"Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang," kata Rizal saat memberikan keterangannya di Jakarta.
Ternyata, proses pengambilan air oleh industri tidak sama dengan proses yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan. Industri air minum hanya mengambil air dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus, sedangkan masyarakat menggunakan sumur dangkal.
"Air tanah dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat," kata Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).
Sementara itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena produk air minum yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM sudah memenuhi standar mutu yang ketat. "Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan," tambah Rachmat.
Oleh karena itu, DPR RI akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di kalangan publik.
"Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang," kata Rizal saat memberikan keterangannya di Jakarta.
Ternyata, proses pengambilan air oleh industri tidak sama dengan proses yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan. Industri air minum hanya mengambil air dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus, sedangkan masyarakat menggunakan sumur dangkal.
"Air tanah dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat," kata Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).
Sementara itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena produk air minum yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM sudah memenuhi standar mutu yang ketat. "Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan," tambah Rachmat.
Oleh karena itu, DPR RI akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di kalangan publik.