Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kaltim Mengecil, Penurunan Harganya Dipengaruhi oleh Turunnya Harga Crude Palm Oil
Pada tanggal 1-15 Januari 2026, harga TBS kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan melemah dengan nilai Rp 3.175,54 per kilogram (kg). Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) sebesar 1,18 persen. Hal ini mengecilkan harga TBS di periode pertama, dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Menurut Ahmad Muzakkir, pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, penetapan harga ini merupakan hasil penetapan oleh tim lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak. "Harga Rp3.175,54 per kg ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas," kata Muzakkir.
Namun, tidak semua TBS di Kaltim memiliki harga yang sama. Harga untuk pohon umur tiga tahun sebesar Rp2.796,53 per kg, sedangkan untuk pohon umur empat tahun seharga Rp2.982,31 per kg. Penurunan ini juga diterapkan pada TBS dari pohon umur lima tahun (Rp3.000,36 per kg) dan tujuh tahun (Rp3.051,54 per kg).
Harga-harga TBS di Kaltim hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan tidak membuat harga TBS terlalu rendah yang merugikan pekebun, begitu pula sebaliknya. "Sengaja kita melibatkan berbagai sektor di dalam penetapan harga ini," kata Muzakkir.
Turunnya harga CPO mempengaruhi penurunan harga TBS di Kaltim. Harga CPO anjlok menjadi Rp 13.886,58 per kilogram (kg) pada tanggal 1-15 Januari 2026. Di periode II atau tanggal 16-31 Desember 2025, harganya dibanderol senilai Rp 13.921,45 per kg.
Penurunan harga TBS ini juga terjadi pada TBSK (tandan buah segar kayu) dengan harga turunnya menjadi Rp3.032,69 per kg untuk pohon umur tujuh tahun.
Pada tanggal 1-15 Januari 2026, harga TBS kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan melemah dengan nilai Rp 3.175,54 per kilogram (kg). Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) sebesar 1,18 persen. Hal ini mengecilkan harga TBS di periode pertama, dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Menurut Ahmad Muzakkir, pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, penetapan harga ini merupakan hasil penetapan oleh tim lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak. "Harga Rp3.175,54 per kg ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas," kata Muzakkir.
Namun, tidak semua TBS di Kaltim memiliki harga yang sama. Harga untuk pohon umur tiga tahun sebesar Rp2.796,53 per kg, sedangkan untuk pohon umur empat tahun seharga Rp2.982,31 per kg. Penurunan ini juga diterapkan pada TBS dari pohon umur lima tahun (Rp3.000,36 per kg) dan tujuh tahun (Rp3.051,54 per kg).
Harga-harga TBS di Kaltim hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan tidak membuat harga TBS terlalu rendah yang merugikan pekebun, begitu pula sebaliknya. "Sengaja kita melibatkan berbagai sektor di dalam penetapan harga ini," kata Muzakkir.
Turunnya harga CPO mempengaruhi penurunan harga TBS di Kaltim. Harga CPO anjlok menjadi Rp 13.886,58 per kilogram (kg) pada tanggal 1-15 Januari 2026. Di periode II atau tanggal 16-31 Desember 2025, harganya dibanderol senilai Rp 13.921,45 per kg.
Penurunan harga TBS ini juga terjadi pada TBSK (tandan buah segar kayu) dengan harga turunnya menjadi Rp3.032,69 per kg untuk pohon umur tujuh tahun.