Pemerintah menetapkan langkah penting untuk mempermudah warga Indonesia mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus catatan buruk bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan warga Indonesia mendapatkan KPR dan menyelesaikan program perumahan rakyat. Meskipun demikian, langkah ini dinilai memiliki risiko moral hazard yang tidak boleh diabaikan.
Menteri Keuangan memperjelas bahwa penghapusan catatan buruk untuk utang di bawah Rp1 juta akan ditanggung oleh para pengembang. Pemerintah menyerahkan tugas ini kepada pihak perbankan dan para pengembang dalam upaya mengurangi risiko kredit yang tidak lancar.
Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat bahwa aspek kelembagaan perbankan memerlukan perhatian lebih ketat. Dia menambahkan, bahwa keterbatasan kriteria berdasarkan besaran utang semata bukanlah jalan keluar yang tepat.
Jika langkah ini terlaksana dengan baik, maka masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan bayar dapat mendapatkan akses KPR. Namun, jika tidak diawasi dengan ketat, dampak positifnya bagi pengembang dan perekonomian dapat terkikis oleh risiko yang timbul.
Mengingat itu, OJK berkomitmen untuk mengawasi kebijakan ini dengan lebih ketat. Pihak perbankan juga diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan lebih selektif dan berbasis pada kredit scoring yang terkini.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan warga Indonesia mendapatkan KPR dan menyelesaikan program perumahan rakyat. Meskipun demikian, langkah ini dinilai memiliki risiko moral hazard yang tidak boleh diabaikan.
Menteri Keuangan memperjelas bahwa penghapusan catatan buruk untuk utang di bawah Rp1 juta akan ditanggung oleh para pengembang. Pemerintah menyerahkan tugas ini kepada pihak perbankan dan para pengembang dalam upaya mengurangi risiko kredit yang tidak lancar.
Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat bahwa aspek kelembagaan perbankan memerlukan perhatian lebih ketat. Dia menambahkan, bahwa keterbatasan kriteria berdasarkan besaran utang semata bukanlah jalan keluar yang tepat.
Jika langkah ini terlaksana dengan baik, maka masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan bayar dapat mendapatkan akses KPR. Namun, jika tidak diawasi dengan ketat, dampak positifnya bagi pengembang dan perekonomian dapat terkikis oleh risiko yang timbul.
Mengingat itu, OJK berkomitmen untuk mengawasi kebijakan ini dengan lebih ketat. Pihak perbankan juga diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan lebih selektif dan berbasis pada kredit scoring yang terkini.