Pemerintah menetapkan syarat bagi pengusaha kecil-menengah untuk mengelola tambang, yaitu harus memiliki kompetensi administrasi perusahaan yang lebih matang daripada usaha mikro. Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pengusaha kecil-menengah memiliki kemampuan untuk mengelola tambang dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk tumbuh.
Syarat lainnya adalah perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang harus melakukan corporate business responsibility (CBR), yaitu membantu usaha mikro di daerah konsesi tambang tersebut. Maman menjelaskan bahwa CBR berarti perusahaan menengah wajib melakukan pembinaan dan engagement bisnis dengan usaha mikro, memberikan bantuan pinjaman modal, serta membuka akses pasar yang lebih profesional.
Selain itu, pemilik perusahaan kecil-menengah yang ingin mengelola tambang harus berdomisili lokal di mana konsesi tambang itu berada. Menteri UMKM percaya bahwa memberikan hak mengelola tambang kepada usaha kecil-menengah dapat membuat mereka tumbuh dan naik kelas.
Pemerintah menetapkan aturan yang lebih spesifik dalam PP 39/2025 untuk mengatur pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah. Maman menekankan bahwa prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil-menengah supaya mereka bisa tumbuh dan berkontribusi pada sektor pertambangan.
Syarat lainnya adalah perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang harus melakukan corporate business responsibility (CBR), yaitu membantu usaha mikro di daerah konsesi tambang tersebut. Maman menjelaskan bahwa CBR berarti perusahaan menengah wajib melakukan pembinaan dan engagement bisnis dengan usaha mikro, memberikan bantuan pinjaman modal, serta membuka akses pasar yang lebih profesional.
Selain itu, pemilik perusahaan kecil-menengah yang ingin mengelola tambang harus berdomisili lokal di mana konsesi tambang itu berada. Menteri UMKM percaya bahwa memberikan hak mengelola tambang kepada usaha kecil-menengah dapat membuat mereka tumbuh dan naik kelas.
Pemerintah menetapkan aturan yang lebih spesifik dalam PP 39/2025 untuk mengatur pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah. Maman menekankan bahwa prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil-menengah supaya mereka bisa tumbuh dan berkontribusi pada sektor pertambangan.