Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (persero) yang diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (persero), kemudian dihadirkan ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Hanung menjelaskan bahwa ia menerima tanggung jawab untuk mengelola penyewaan Terminal BBM Merak tanpa melalui tender pada 2012. Ia menyatakan bahwa ia menerima perintah dari Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan untuk pengelolaan tanki minyak oleh PT Oiltanking Merak.
Hanung juga menjelaskan bahwa ia merasa diwajarkan oleh Riza Chalid, salah satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Ia menceritakan bahwa perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak dilakukan atas instruksi Muhammad Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, yaitu Irawan Prakoso.
ketika ditanyangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra mengapa Hanung mau menerima perintah dari Karen Agustiawan untuk mengelola tanki minyak oleh PT Oiltanking Merak, dan apakah ia tetap melaksanakan perintah tersebut walaupun menyalahi aturan terkait pengelolaan tanki minyak.
Hanung menjawab bahwa jika ia tidak melaksanakan perintah dari Karen Agustiawan, maka akan dianggap sebagai pembangkangan. Ia juga menyatakan bahwa ia merasa diwajarkan oleh Riza Chalid untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.
Dalam kesaksiannya, Hanung bersama mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, bersama M Riza Chalid.
Dalam kesaksiannya, Hanung menjelaskan bahwa ia menerima tanggung jawab untuk mengelola penyewaan Terminal BBM Merak tanpa melalui tender pada 2012. Ia menyatakan bahwa ia menerima perintah dari Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan untuk pengelolaan tanki minyak oleh PT Oiltanking Merak.
Hanung juga menjelaskan bahwa ia merasa diwajarkan oleh Riza Chalid, salah satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Ia menceritakan bahwa perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak dilakukan atas instruksi Muhammad Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, yaitu Irawan Prakoso.
ketika ditanyangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra mengapa Hanung mau menerima perintah dari Karen Agustiawan untuk mengelola tanki minyak oleh PT Oiltanking Merak, dan apakah ia tetap melaksanakan perintah tersebut walaupun menyalahi aturan terkait pengelolaan tanki minyak.
Hanung menjawab bahwa jika ia tidak melaksanakan perintah dari Karen Agustiawan, maka akan dianggap sebagai pembangkangan. Ia juga menyatakan bahwa ia merasa diwajarkan oleh Riza Chalid untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga.
Dalam kesaksiannya, Hanung bersama mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, bersama M Riza Chalid.