Tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, artis yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pencucian uang, mengundang perdebatan di pengadilan. Jaksa menolak untuk meringankan tuntutan tersebut karena Nikita dianggap tidak sopan di persidangan.
Menurut jaksa, Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain dengan perbuatan yang berantai. Terdakwa juga dianggap telah mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik seorang pria yang merupakan pemilik perusahaan produk kecantikan.
Selain itu, jaksa juga menolak untuk menghargai jalannya persidangan karena Nikita tidak mau mengakui perbuatan dirinya. Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan tersebut, seperti tanggungan keluarga Nikita dan statusnya sebagai artis yang memiliki reputasi baik.
Namun, jaksa juga menolak untuk mempertimbangkan hal tersebut karena tidak ada bukti bahwa Nikita telah mengalami kesulitan keuangan atau kesulitan lain yang dapat membuat dia tidak mampu membayar tuntutan pidana. Sebaliknya, terdakwa dianggap telah mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari korban pemerasannya.
Pengadilan harus mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut dan menilai apakah Nikita layak untuk mendapatkan reduksi hukuman atau tidak.
Menurut jaksa, Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain dengan perbuatan yang berantai. Terdakwa juga dianggap telah mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik seorang pria yang merupakan pemilik perusahaan produk kecantikan.
Selain itu, jaksa juga menolak untuk menghargai jalannya persidangan karena Nikita tidak mau mengakui perbuatan dirinya. Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan tersebut, seperti tanggungan keluarga Nikita dan statusnya sebagai artis yang memiliki reputasi baik.
Namun, jaksa juga menolak untuk mempertimbangkan hal tersebut karena tidak ada bukti bahwa Nikita telah mengalami kesulitan keuangan atau kesulitan lain yang dapat membuat dia tidak mampu membayar tuntutan pidana. Sebaliknya, terdakwa dianggap telah mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari korban pemerasannya.
Pengadilan harus mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut dan menilai apakah Nikita layak untuk mendapatkan reduksi hukuman atau tidak.