Nikita Mirzani Menanggung Hukuman 11 Tahun Penjara, Jaksa Mengungkapkan Alasan 'Tidak Menghargai Persidangan'
Dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara. Alasan yang dikemukakan oleh jaksa adalah bahwa Nikita terbukti merusak nama baik dan martabat orang lain, serta melakukan tindak pidana yang sangat serius.
Menurut jaksa, Nikita menunjukkan perilaku yang tidak sopan di persidangan, termasuk berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataannya. Selain itu, ia juga dituduh masih memiliki tanggungan keluarga yang memerlukan perhatian.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Mereka berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berdasarkan pada informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan.
Pihak jaksa juga menegosiasikan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke perusahaan properti di kawasan BSD, Tangerang, dengan uang sebesar Rp4 miliar. Alasannya adalah Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwajibkan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara. Alasan yang dikemukakan oleh jaksa adalah bahwa Nikita terbukti merusak nama baik dan martabat orang lain, serta melakukan tindak pidana yang sangat serius.
Menurut jaksa, Nikita menunjukkan perilaku yang tidak sopan di persidangan, termasuk berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataannya. Selain itu, ia juga dituduh masih memiliki tanggungan keluarga yang memerlukan perhatian.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Mereka berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berdasarkan pada informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan.
Pihak jaksa juga menegosiasikan bahwa Nikita melakukan pembayaran ke perusahaan properti di kawasan BSD, Tangerang, dengan uang sebesar Rp4 miliar. Alasannya adalah Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwajibkan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.