Nikita Mirzani Menghadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara, Apa Yang Bikin Jaksa Mengaku Ini?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa hal yang mempengaruhi nantinya untuk menghukum artis Nikita Mirzani dengan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Meskipun masih memiliki tanggungan keluarga, Jaksa tidak mau mengurangi tuntutan karena Nikita dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat berat.
Nikita terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Nikita terbukti melakukan tindakan tersebut. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Hal yang membuat Jaksa tidak mau mengurangi tuntutan adalah karena Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Selain itu, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan tersebut dan tidak bersikap sopan selama persidangan. Hal ini menciptakan kesan bahwa Nikita tidak menghargai proses persidangan.
Jadi, seperti yang dikatakan Jaksa, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan. Meskipun masih memiliki tanggungan keluarga, Jaksa masih menuntut hukuman yang sangat berat untuk Nikita Mirzani.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys dijamakan dan diadang jika tidak memberikan uang tutup mulut kepada Nikita.
Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hal ini menunjukkan bahwa Nikita telah melakukan tindakan yang sangat berat dan tidak menghargai hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa hal yang mempengaruhi nantinya untuk menghukum artis Nikita Mirzani dengan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Meskipun masih memiliki tanggungan keluarga, Jaksa tidak mau mengurangi tuntutan karena Nikita dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat berat.
Nikita terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Nikita terbukti melakukan tindakan tersebut. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Hal yang membuat Jaksa tidak mau mengurangi tuntutan adalah karena Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Selain itu, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan tersebut dan tidak bersikap sopan selama persidangan. Hal ini menciptakan kesan bahwa Nikita tidak menghargai proses persidangan.
Jadi, seperti yang dikatakan Jaksa, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan. Meskipun masih memiliki tanggungan keluarga, Jaksa masih menuntut hukuman yang sangat berat untuk Nikita Mirzani.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Produk kecantikan Reza Gladys dijamakan dan diadang jika tidak memberikan uang tutup mulut kepada Nikita.
Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hal ini menunjukkan bahwa Nikita telah melakukan tindakan yang sangat berat dan tidak menghargai hukum.