Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Berikut adalah beberapa hal tersebut:
Pertama, Nikita dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain melalui perbuannya.
Kedua, ia disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional dengan kejahatan-kejahan yang dilakukan olehnya.
Ketiga, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan tersebut dan tidak bersikap sopan di persidangan.
Keempat, Jaksa berpendapat bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga yang harus di pertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Namun, ada beberapa hal yang memberatkan dalam menghukum Nikita. Pertama, ia terdakwa tidak mengakui perbuatan-nya, dan kedua, terdakwa telah pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut bahwa Nikita harus dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Pertama, Nikita dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain melalui perbuannya.
Kedua, ia disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional dengan kejahatan-kejahan yang dilakukan olehnya.
Ketiga, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan tersebut dan tidak bersikap sopan di persidangan.
Keempat, Jaksa berpendapat bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga yang harus di pertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Namun, ada beberapa hal yang memberatkan dalam menghukum Nikita. Pertama, ia terdakwa tidak mengakui perbuatan-nya, dan kedua, terdakwa telah pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut bahwa Nikita harus dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.