Jaksa Negeri Selatan Jatuhkan Tuntutan Nikita Mirzani, "Tidak Hargai Persidangan"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita melakukan perbuatan yang merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang. Ia menggunakan asisten yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra untuk mencemarkan nama baik pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.
Nikita dituduh memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang. Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menekankan bahwa Nikita tidak bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak menghargai jalannya proses hukum. Ia juga menyebutkan bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga yang perlu dipertimbangkan dalam pengadilan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah tuntutan tersebut diterima atau tidak dalam sidang yang diadakan kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Selatan telah menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita melakukan perbuatan yang merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang. Ia menggunakan asisten yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra untuk mencemarkan nama baik pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.
Nikita dituduh memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang. Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menekankan bahwa Nikita tidak bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak menghargai jalannya proses hukum. Ia juga menyebutkan bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga yang perlu dipertimbangkan dalam pengadilan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah tuntutan tersebut diterima atau tidak dalam sidang yang diadakan kemarin.