Tuntutan Nikita Mirzani: Tak Hargai Persidangan, Ini Penyebabnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat mereka menentukan untuk memberatkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut jaksa, alasan utama yang membuat mereka memberatkan tuntutan tersebut adalah karena Nikita telah meresahkan masyarakat dengan skala nasional. Ia dianggap telah menikmati hasil kejahatan dan tidak bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan bahwa Nikita telah melakukan perbuatan yang merusak nama baik dan martabat orang lain. Ia juga terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penyebab utama tuntutan Nikita ditingkatkan adalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Jaksa mengabaikan kesejahteraan keluarga Nikita.
Dalam proses persidangan, Jaksa menunjukkan bahwa Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU. Ia dianggap telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat mereka menentukan untuk memberatkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut jaksa, alasan utama yang membuat mereka memberatkan tuntutan tersebut adalah karena Nikita telah meresahkan masyarakat dengan skala nasional. Ia dianggap telah menikmati hasil kejahatan dan tidak bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan bahwa Nikita telah melakukan perbuatan yang merusak nama baik dan martabat orang lain. Ia juga terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penyebab utama tuntutan Nikita ditingkatkan adalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Jaksa mengabaikan kesejahteraan keluarga Nikita.
Dalam proses persidangan, Jaksa menunjukkan bahwa Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU. Ia dianggap telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.