Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, statusnya sebagai tersangka tetap sah. Menurut hakim, penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum dan polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak praperadilan tersebut. "Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum dan polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar juga ditolak oleh hakim.
Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Namun, hakim menolak praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum.
Dalam pertimbangan ini, hakim juga menilai bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak praperadilan tersebut. "Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum dan polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar juga ditolak oleh hakim.
Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Namun, hakim menolak praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum.
Dalam pertimbangan ini, hakim juga menilai bahwa polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.