Tersangka Gejayan Memanggil Terus Berada Dalam Rantai Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Suryani Hasanah, mengesahkan keputusan untuk menolak seluruh poin permohonan praperadilan aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Dengan penolakan itu, Syahdan tetap menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Menurut hakim, penetapan tersangka Syahdan oleh polisi telah dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari pengadilan. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang sah sebelum menetapkan Syahdan sebagai tersangka.
Syahdan bersama empat aktivis lainnya ditangkap Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh dalam demonstrasi Agustus lalu.
Keluarga Syahdan mengklaim telah mengalami teror dan intimidasi selama proses hukum. Istrinya, yang saat ini masih belum menemukan kepastian identitas pengacara untuk memperjuangkan hak-hak keluarganya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Suryani Hasanah, mengesahkan keputusan untuk menolak seluruh poin permohonan praperadilan aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Dengan penolakan itu, Syahdan tetap menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Menurut hakim, penetapan tersangka Syahdan oleh polisi telah dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari pengadilan. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang sah sebelum menetapkan Syahdan sebagai tersangka.
Syahdan bersama empat aktivis lainnya ditangkap Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh dalam demonstrasi Agustus lalu.
Keluarga Syahdan mengklaim telah mengalami teror dan intimidasi selama proses hukum. Istrinya, yang saat ini masih belum menemukan kepastian identitas pengacara untuk memperjuangkan hak-hak keluarganya.