Dalam pengadilan terkait kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Agustus lalu, hakim menolak eksepsi dari Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan putusan sela perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum acara pidana.
Menurut majelis hakim, keberatan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima. Mereka menyatakan keberatan telah dinilai tidak beralasan dan tidak memenuhi syarat untuk dimungkinkan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya didakwa melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menurut majelis hakim, keberatan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima. Mereka menyatakan keberatan telah dinilai tidak beralasan dan tidak memenuhi syarat untuk dimungkinkan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya didakwa melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Mereka juga didakwa melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.