Aku sangka kayaknya pemerintah jadi makin gampang menghindari masalah-masalah yang bisa bikin kepercayaan masyarakat turun, misalnya kasus suap dalam pengadilan. Kalau gini, apa artinya lagi sistem peradilan di Indonesia? Tapi aku juga sanga penasaran, apakah ada yang benar-benar berubah atau hanya sekedar perubahan tempat? Mungkin keputusan ini cuma untuk menghindari kontroversi dan bukan tanda bahwa pemerintah benar-benar mau menangani masalah korupsi di Indonesia
.