Tidak Sendiri: Juru Bicara Prabowo Ungkap Dirinya sebagai Pembawa Calamitas di Mahkamah Agung
Juru bicara presiden Joko Widodo, Profil Mulyadi, yang saat ini menjadi terdakwa di kasus pengangkutan uang ilegal senilai Rp 1 triliun, mengakui dirinya telah melakukan intervensi pihak lain untuk mendapatkan kebijakan dari mahkamah.
Menurut Profil, pada saat pengadilan masih berlangsung, ia melakukan beberapa kontak dengan pejabat tinggi di dalam mahkamah untuk meminta agar eksepsi terhadap kasusnya dibuka kembali. Dalam kontak tersebut, Profil mengaku tidak sendiri melainkan melalui para ahli hukumnya.
"Saya tidak melakukan apa-apa yang salah," kata Profil saat ditemuinya di hadapan hakim. "Aku hanya ingin meminta agar eksepsi terhadap kasus saya dibuka kembali dengan alasan yang benar."
Namun, pernyataan Profil tersebut tidak disetujui oleh hakim penggantinya, Yogi Wijayat. Menurut Hakim Yogi, Profil melakukan intervensi pihak lain untuk mendapatkan kebijakan dari mahkamah, hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas.
"Maka dari itu, saya harus mengatakan bahwa Profil tidak sendiri dalam hal ini," kata Hakim Yogi. "Ia telah melakukan intervensi pihak lain dan itu bukan tentang kejujuran."
Juru bicara presiden Joko Widodo, Profil Mulyadi, yang saat ini menjadi terdakwa di kasus pengangkutan uang ilegal senilai Rp 1 triliun, mengakui dirinya telah melakukan intervensi pihak lain untuk mendapatkan kebijakan dari mahkamah.
Menurut Profil, pada saat pengadilan masih berlangsung, ia melakukan beberapa kontak dengan pejabat tinggi di dalam mahkamah untuk meminta agar eksepsi terhadap kasusnya dibuka kembali. Dalam kontak tersebut, Profil mengaku tidak sendiri melainkan melalui para ahli hukumnya.
"Saya tidak melakukan apa-apa yang salah," kata Profil saat ditemuinya di hadapan hakim. "Aku hanya ingin meminta agar eksepsi terhadap kasus saya dibuka kembali dengan alasan yang benar."
Namun, pernyataan Profil tersebut tidak disetujui oleh hakim penggantinya, Yogi Wijayat. Menurut Hakim Yogi, Profil melakukan intervensi pihak lain untuk mendapatkan kebijakan dari mahkamah, hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas.
"Maka dari itu, saya harus mengatakan bahwa Profil tidak sendiri dalam hal ini," kata Hakim Yogi. "Ia telah melakukan intervensi pihak lain dan itu bukan tentang kejujuran."