Komisi Yudisial (KY) tidak mau mengeluarkan putusan terhadap majelis hakim yang menangani perkara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Meski pelaporan Lembong masih dalam tahap pemeriksaan, majelis hakim itu tetap dapat beracara.
Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, majelis hakim tersebut masih bisa bersidang karena pelaporan Lembong masih di tahap pemeriksaan. "Kalau dalam proses pemeriksaan, ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim ya. Ini masih pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa bersidang," kata Fajar.
Namun, ketika meminta majelis hakim perkara Lembong agar kooperatif menjelang pemanggilan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025, Fajar menyatakan sedih. "Sayang kalau para hakim mangkir pemeriksaan. Sebab, KY akan membuat keputusan hanya berdasar laporan Lembong maupun analisis mereka sendiri."
Fajar juga mengatakan bahwa KY telah mengantongi perilaku ketiga hakim itu berdasar keterangan Lembong. Laporan tersebut dinilai cukup untuk mengeluarkan keputusan, jika para hakim mangkir pemeriksaan.
Pemanggilan dilakukan setelah KY memeriksa Lembong di Gedung KY, Selasa (21/10/2025). Fajar meminta majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong agar kooperatif. "Undangan suratnya sudah dikirim, dan insyaAllah tanggal 28 Oktoner kita akan memeriksa Hakim. Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucapnya.
KY disebut tetap bakal memutuskan hasil pelaporan Lembong, meski ketiga hakim itu tak hadir kelak.
Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, majelis hakim tersebut masih bisa bersidang karena pelaporan Lembong masih di tahap pemeriksaan. "Kalau dalam proses pemeriksaan, ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim ya. Ini masih pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa bersidang," kata Fajar.
Namun, ketika meminta majelis hakim perkara Lembong agar kooperatif menjelang pemanggilan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025, Fajar menyatakan sedih. "Sayang kalau para hakim mangkir pemeriksaan. Sebab, KY akan membuat keputusan hanya berdasar laporan Lembong maupun analisis mereka sendiri."
Fajar juga mengatakan bahwa KY telah mengantongi perilaku ketiga hakim itu berdasar keterangan Lembong. Laporan tersebut dinilai cukup untuk mengeluarkan keputusan, jika para hakim mangkir pemeriksaan.
Pemanggilan dilakukan setelah KY memeriksa Lembong di Gedung KY, Selasa (21/10/2025). Fajar meminta majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong agar kooperatif. "Undangan suratnya sudah dikirim, dan insyaAllah tanggal 28 Oktoner kita akan memeriksa Hakim. Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucapnya.
KY disebut tetap bakal memutuskan hasil pelaporan Lembong, meski ketiga hakim itu tak hadir kelak.