Hakim Perkara Lembong Masih Bisa Beracara meski Status Terlapor

Komisi Yudisial (KY) tidak mau mengeluarkan putusan terhadap majelis hakim yang menangani perkara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Meski pelaporan Lembong masih dalam tahap pemeriksaan, majelis hakim itu tetap dapat beracara.

Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, majelis hakim tersebut masih bisa bersidang karena pelaporan Lembong masih di tahap pemeriksaan. "Kalau dalam proses pemeriksaan, ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim ya. Ini masih pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa bersidang," kata Fajar.

Namun, ketika meminta majelis hakim perkara Lembong agar kooperatif menjelang pemanggilan yang berlangsung pada 28 Oktober 2025, Fajar menyatakan sedih. "Sayang kalau para hakim mangkir pemeriksaan. Sebab, KY akan membuat keputusan hanya berdasar laporan Lembong maupun analisis mereka sendiri."

Fajar juga mengatakan bahwa KY telah mengantongi perilaku ketiga hakim itu berdasar keterangan Lembong. Laporan tersebut dinilai cukup untuk mengeluarkan keputusan, jika para hakim mangkir pemeriksaan.

Pemanggilan dilakukan setelah KY memeriksa Lembong di Gedung KY, Selasa (21/10/2025). Fajar meminta majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong agar kooperatif. "Undangan suratnya sudah dikirim, dan insyaAllah tanggal 28 Oktoner kita akan memeriksa Hakim. Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucapnya.

KY disebut tetap bakal memutuskan hasil pelaporan Lembong, meski ketiga hakim itu tak hadir kelak.
 
Aku tidak biasa berbicara tentang kasus ini, tapi kalau aku benar-benar jujur, aku pikir ini sangat bingung. Aku paham bahwa KY harus memeriksa pelaporan Lembong, tapi bagaimana bisa majelis hakim itu tetap bisa bersidang sementara pelaporan masih dalam tahap pemeriksaan? Aku pikir ada kesalahpahaman di sini. Jika majelis hakim tidak mau hadir, itu berarti ada masalah lebih luas yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka dari itu, aku harap KY bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi disini 🤔
 
Maksudnya apa sih kalau para hakim itu punya waktu yang baik untuk pemeriksaan? Tapi ternyata mereka tidak mau ikut main bareng dengar apa-apa. Membuat saya penasaran, siapa-siapa ya yang bisa menjelaskan ini? Beliau-beliau tadi jujur saja kalau tidak hadir, kenapa nggak boleh ngobrol dulu? Maksudnya KY itu kan punya kekuasaan untuk memanggil, tapi masih mau kirim undangan dan berharap orang lain ikut main. Mereka terlalu fokus pada hasil akhir aja, apa sih yang salah dengan kita yang mau nantang kalau ini belum selesai?
 
Gue sih sengaja nih, KY pasti tidak mau buang-buang waktu ya? Kalau pelaporan Lembong masih dalam tahap pemeriksaan, itu berarti majelis hakim itu masih harus beracara. Saya juga sih sedih banget dengan perilaku ketiga hakim itu, kalau gue nanti pergi ke KY untuk menuntut mereka, pasti akan membuat malu mereka 😂.

Aku pikir Fajar Nur itu orang yang kayak gila kayaknya, bagaimana bisa dia bilang majelis hakim itu tetap bisa beracara jika pelaporan Lembong masih dalam tahap pemeriksaan? Kalau bukan karena ada tekanan dari KY, kalau tidak mereka akan langsung dipecat ya? 🤣
 
omong omong, ky gak sabar sama ini! sih ky udah nunggu lama nggak kejadian apa aja... apalagi ky udah terus terang bahwa majelis hakim itu masih bisa beracara karena laporan lembong masih di tahap pemeriksaan. tapi syi... kenapa majelis itu gak mau bersidang? ky udah bilang kalau ky akan membuat keputusan hanya berdasar laporan lembong maupun analisis ky sendiri... omg, ini syi kayaknya kayak drama tv...
 
Gue pikir KY harus jujur, mau atau tidak, mereka harus bisa mengeluarkan putusan. Jadi apa lagi jawabannya kalau para hakimnya gak ada di sana? Gue bayangin jika itu seperti nanti gue sendiri harus masuk ke pengadilan, aku jadi ngapain? Saya pikir KY harus jujur, mereka bukan yang memilih siapa yang akan dihadapkan di depan majelis hakim. Kalau tidak, toh apa kegunaannya mereka ada? 🙄
 
Maaf, saya ga paham siapa Pak Hakim yang terkait ya? Saya bingung siapa itu 🤔. Dan apa kira-kira yang akan terjadi pada Tom Lembong kalau majelis hakim itu mau kooperatif? Saya harap bisa lihat live streaming pemanggilan itu, tapi saya rasa harus dibayar dulu, gak ada yang gratis ya? 💸
 
Kalau gini sih KY punya prinsip bahwa para hakim harus bisa bersidang ya... tapi kalau salah satu diantara mereka malas pemeriksaan,KY jadi harus menunggu dan tunggu. Ini kayaknya bikin KY kecewa banget. Kalau KY sudah nyesel, berarti Lembong udah bisa ngerasa aman aja.
 
Gue suka bikin es krim daging pada hari libur jum'at ini. Rasanya enak banget! Gue coba buat sendiri, tapi gue lupa resepnya. Sekarang gue harus cari lagi... Hmm, mungkin gue bisa mencari resep di internet. Apa kamu suka es krim?
 
Gue pikir KY gede banget, kan? Mereka mau membiarkan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong untuk beracara sambil masih dalam tahap pemeriksaan? Apa sih tujuan KY itu, bisa jadi dia bertugas sebagai hakim kayaknya. Gue pikir para hakim itu harus lebih kooperatif, apalagi kalau ada laporan yang cukup kuat seperti ini. Maka dari itu, gue sarankan KY untuk lebih cepat memutuskan hasil pelaporan Lembong, bukan biarkan hal ini berjalan sampai ke bagian akhir. Jangan main-main, KY harus fokus banget!
 
Kasian banget kalau KY tidak mau mengeluarkan putusan, padahal sudah ada laporan yang cukup dari Tom Lembong dulu 🤔. Saya pikir harus ada kepatuhan dari majelis hakimnya, kan? Kalau mau kooperatif saja, tapi malah jalan-jalan, itu bukannya cara berhakim yang baik kok 😒. Saya rasa ini perlu dipantau lebih dekat, agar tidak terjadi kasus yang lebih parah lagi 🚨.
 
Saya rasa ini salah tujuan KY, harus fokus pada kebenaran bukannya mengejang majelis hakim. Mereka harus bisa mengambil keputusan yang adil dan transparan, bukan hanya menunggu orang lain hadir. Kalau ingin hasilnya benar-benar adil, mereka harus membuat keputusan tanpa memikirkan siapa-siapa di dalam majelis hakim.
 
Maksudnya apa nih? Kita dikejutkan oleh keputusan KY ini. Kalau asyik kirim surat undangan dan semua yang terlibat harus hadir, tapi hasilnya apa? Tidak ada jawaban! Ketiga hakim itu hanya bisa ngomong-ngomong saja. Mungkin KY hanya ingin menghindari kontroversi, tapi aku rasa ini hanya membuat masalah semakin serius. Kalau pelaporan Lembong sudah selesai, kenapa mereka harus menunggu hasilnya?

Aku rasa ini seperti mainan kebijakan, dimana siapa yang beruntung akan mendapatkan keputusan? Tidak ada jawaban tentang apakah keputusan KY itu adil atau tidak. Semua hanya menggantung pada Lembong sendiri. Maksudnya, jika kita ingin tahu apa benar-benar terjadi, kita harus menunggu pelaporan Lembong yang sudah selesai.
 
Hahahaha, kan kayaknya KY gak ingin membuat putusan yang terlambat lagi, ya? Mereka mau tunggu hingga pemeriksaan selesai dulu, lalu saja nanti mau buat keputusan. Tapi ayo, kalau para hakim itu benar-benar mau fokus pada pekerjaannya, maka tidak apa-apa sih. Yang penting, KY bisa langsung memberi putusannya tanpa harus menunggu-harihari ya?

Dan, oh iya, apa yang terjadi dengarkan majelis hakim itu malas banget nih! Mereka tahu kalau pemeriksaan sudah dimulai, tapi masih mau mangkir sih? Itu gak masuk akal banget, kan?
 
aku pikir ini salah banget! komisi yudisial tidak bisa begitu aja membiarkan ketiga hakim itu tidak hadir ke pemeriksaan. kalau tidak ada kerjasama dari mereka, maka KY tidak bisa benar-benar mengeluarkan putusan yang adil. aku juga tidak setuju dengan kata-kata Mukti Fajar Nur, kalau mereka masih bisa bersidang karena dalam proses pemeriksaan, itu artinya sudah ada kebiasaan yang salah.
 
kembali
Top