Sudah beberapa lama hingga hakim ketua Sunoto akhirnya menanggapi perdebatan dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dilaporkan sejak 2019-2022. Menurut Sunoto, tiga terdakwa - yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono - tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Menurut Sunoto, keputusan bisnis yang mengandung risiko itu hanya merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal. Perbuatan ketiga terdakwa dapat diambil dengan iktikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule. Jika memang tindak pidana korupsi terjadi, maka pertanggungjawabannya adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.
Dengan demikian, Sunoto menilai pemidanaan para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia. Apalagi direktur dinyatakan akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
Sementara itu, Sunoto berpendapat bahwa profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi. Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Menurut Sunoto, keputusan bisnis yang mengandung risiko itu hanya merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal. Perbuatan ketiga terdakwa dapat diambil dengan iktikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule. Jika memang tindak pidana korupsi terjadi, maka pertanggungjawabannya adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.
Dengan demikian, Sunoto menilai pemidanaan para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia. Apalagi direktur dinyatakan akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
Sementara itu, Sunoto berpendapat bahwa profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi. Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.