Hakim Ketua Beda Pendapat: Eks Dirut ASDP Harusnya Divonis Lepas

Sudah beberapa lama hingga hakim ketua Sunoto akhirnya menanggapi perdebatan dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dilaporkan sejak 2019-2022. Menurut Sunoto, tiga terdakwa - yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono - tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Menurut Sunoto, keputusan bisnis yang mengandung risiko itu hanya merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal. Perbuatan ketiga terdakwa dapat diambil dengan iktikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule. Jika memang tindak pidana korupsi terjadi, maka pertanggungjawabannya adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, Sunoto menilai pemidanaan para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia. Apalagi direktur dinyatakan akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.

Sementara itu, Sunoto berpendapat bahwa profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi. Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
 
Saya pikir kalau ketiga terdakwa ini harusnya diadili lebih dalam lagi. Kalau mereka hanya melakukan tindakan tidak optimal saja tapi tetap bisa menguntungkan perusahaan, maka apa yang salah? Apalagi kalau direktur dinyatakan akan takut untuk mengambil keputusan bisnis yang tepat karena khawatir dengan hukuman pidana. Saya rasa ini bukan tentang tindakan korupsi tapi tentang ketidakpastian dan ketakutan dalam sistem perusahaan yang kita miliki di Indonesia. Saya berpikir kalau profesional-profesional di BUMN harus lebih percaya diri untuk mengambil keputusan yang tepat bahkan jika itu berisiko. Karena jangan kita lupa bahwa BUMN harus dapat bersaing di tingkat global dan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya 🤔
 
ini kasusnya terlalu panjang gini 🙄 tapi aku rasa ketiga terdakwa jelas-jelas salah. tapi apa yang bikin Sunoto jadi begitu santai banget? tapi aku pikir ada satu hal yang kurang, yaitu pengawasan yang baik dari ombudsman atau lembaga terkait. kalau sudah ada pengawasan yang baik, maka tidak akan ada korupsi seperti ini. dan aku rasa pemidanaan mereka harus lebih keras, karena Rp1,25 triliun itu besar banget 🤑
 
Wah, kayaknya Sunoto nggak bisa memilih apa-apa dalam kasus ini 🙄. Ternyata Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono udah didivonis bersalah korupsi yang sebenarnya cuma keputusan bisnis yang kurang optimal aja 🤦‍♂️. Apalagi, Sunoto bilang bahwa profesional-profesional terbaik akan nggak ingin jadi direktur di BUMN lagi karena takut dikriminalisasi 🤑. Tapi, apa salahnya kalau mereka hanya berpikir kembali dengan iktikad baik saja? 🤔. Kalau gak, kenapa Sunoto udah bilang bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry? 😒. Yang jelas, BUMN perlu keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global 🌟.
 
Pernah dengar kalau anak-anak belajar dari kesalahan orang tuanya? Seperti ini kasus di mana hakim Sunoto bilang tiga terdakwa tidak melakukan korupsi, tapi masih divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Makin seru lagi ketika dia bilang profesional harus berpikir 2x sebelum menanggapi keputusan bisnis yang mengandung risiko, kayak anak-anak yang takut kesalahan... tapi di sini ada perbedaan, karena mereka yang melakukan kesalahan itu adalah orang tuanya! 🙄👩‍🎓
 
Makin lama baca ini semakin kayaknya apa yang bikin banyak orang kesal ya... tapi nggak papaan sih! Kita lihat kalau tiga terdakwa divonis karena melakukan tindak pidana korupsi, tapi Sunoto bilang mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi sebenarnya. Maksudnya apa? Kalau tidak ada korupsi, kenapa mereka divonis? Dan apa yang bikin para profesional di BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko? Aku pikir itu karena Sunoto bilang jika melakukan tindak pidana korupsi, maka pertanggungjawabannya adalah melalui mekanisme gugatan perdata dan sanksi administratif. Tapi kalau divonis karena tidak ada tindak pidana korupsi sebenarnya, apa yang bikin mereka harusnya divonis? 😊
 
Aku pikir kalau giliran para terdakwa harus menanggung jawabnya atas aksi-aksi mereka ya... tapi apa yang diucapkan oleh Sunoto itu agak mencolok banget... apalagi kalau kita lihat dari sudut pandang profesionalitas dan kebaikan hati, bisa jadi para terdakwa tidak melakukan tindakan korupsi secara langsung. Tapi kayaknya perlu dilihat dari sudut pandang hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia... aku rasa Sunoto benar-benar perlu menjabatkan kebijaksanaannya untuk memastikan bahwa para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. 🤔
 
Hehehe, apa kabar ya? Kasus korupsi ASDP Indonesia Ferry ini begitu panjang banget, seperti ngobrol dengan nenek. Ternyata, hakim Sunoto bilang bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi hanya karena keputusan bisnis yang tidak optimal, kayak gitu. Saya rasa itu beda dengan saya, saya selalu pikir yang salah adalah yang tidak bisa berpikir matang. Haha, dan kalau terdakwa langsung divonis terbukti bersalah, itu seperti mengatakan bahwa mereka benar-benar tidak bisa berpikir matang. Nah, saya rasa itu akan membuat mereka menjadi orang yang sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis di BUMN. Saya juga senang karena profesional-profesional terbaik akan menjadi lebih berani untuk mengambil posisi kepimpinan, kayaknya bisa mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Tapi, saya rasa itu semua masih terlalu panjang dan rumit, seperti makan nasi goreng yang terlalu banyak ikan.
 
aku pikir kalau jadi hakim kita harus jujur apa adanya, tapi di sini ada sesuatu yang salah lagi 🤔. aku pikir sunoto terlalu banyak menjaga jarak dan tidak mau mengakui bahwa tiga terdakwa memang melakukan sesuatu yang salah 😒. kalau tadi di sini dia bilang itu hanya keputusan bisnis yang tidak optimal, tapi sekarang dia bilang itu adalah tindak pidana korupsi yang terbukti? 🤷‍♂️.

saya pikir kalau kita harus menghukum orang yang melakukan kesalahan, kita harus juga bisa melihat apa yang salah dan bagaimana cara untuk mencegah hal ini terjadi kembali. tapi di sini aku merasa ada kurangnya transparansi dan jujuran 🤷‍♂️.
 
aku pikir ini adalah contoh bagus dari bagaimana sistem hukum di Indonesia harus lebih efektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan BUMN. tapi apa gunanya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah jika tidak ada tindakan yang segera diambil untuk menghentikan praktek ini? aku ingin melihat langkah-langkah yang lebih serius dari pemerintah dalam memerangi korupsi di BUMN.
 
kembali
Top