Mantan hakim Djuyamto dan empat terdakwa lainnya akan dihadapkan ke pengadilan lagi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) pada Rabu, 29 Oktober mendatang. Sidang tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya yang dituduh menerima uang suap dari korporasi tersebut masih menempati ruang penahanan. Pengacara mereka telah menyatakan bahwa sidang tuntutan ini akan diadakan setelah sumpah Pemuda.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Djuyamto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dalam dakwaan kasus suap migor kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa Djuyamto telah menerima uang suap sejumlah Rp8.000.000.000 dari korporasi tersebut. Sementara itu, Arif dan Wahyu Gunawan juga dituduh menerima uang suap senilai Rp3.300.000.000 dan Rp800.000.000, masing-masing.
Sedangkan dalam pemberian pertama, Jaksa mengakui bahwa Djuyamto telah menerima uang suap sejumlah Rp1.700.000.000, Arif Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan Rp1.600.000.000, dan Agam Syarief Rp5.100.000.000.
Saat ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya yang dituduh menerima uang suap dari korporasi tersebut masih menempati ruang penahanan. Pengacara mereka telah menyatakan bahwa sidang tuntutan ini akan diadakan setelah sumpah Pemuda.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Djuyamto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dalam dakwaan kasus suap migor kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa Djuyamto telah menerima uang suap sejumlah Rp8.000.000.000 dari korporasi tersebut. Sementara itu, Arif dan Wahyu Gunawan juga dituduh menerima uang suap senilai Rp3.300.000.000 dan Rp800.000.000, masing-masing.
Sedangkan dalam pemberian pertama, Jaksa mengakui bahwa Djuyamto telah menerima uang suap sejumlah Rp1.700.000.000, Arif Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan Rp1.600.000.000, dan Agam Syarief Rp5.100.000.000.