Konflik internal di PBNU mungkin bisa diselesaikan dengan Majelis Tahkim.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjanjikan untuk melakukan mekanisme penyelesaian perselisihan internal jika terjadi keberatan atas keputusan tentang pemberhentian Gus Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Menurut Katib Syuriyah, KH Sarmidi Husna, konflik ini bisa diselesaikan secara internal dengan menggunakan Mekanisme Majelis Tahkim di PBNU.
"Jika ada keberatan atas keputusan itu, itu sudah ada mekanisme penyalurannya, yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi saat konferensi pers.
Sarmidi menyatakan bahwa masalah ini adalah konflik internal yang dapat diselesaikan oleh PBNU sendiri dan menyangkut Undang-Undang Ormas.
"Masalah internal yang kami punya wewenang untuk menyelesaikan secara internal. Dan kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas, juga taat kepada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal, itu diselesaikan secara internal," katanya.
Kini PBNU sedang menunggu keputusan dari Majelis Tahkim.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjanjikan untuk melakukan mekanisme penyelesaian perselisihan internal jika terjadi keberatan atas keputusan tentang pemberhentian Gus Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Menurut Katib Syuriyah, KH Sarmidi Husna, konflik ini bisa diselesaikan secara internal dengan menggunakan Mekanisme Majelis Tahkim di PBNU.
"Jika ada keberatan atas keputusan itu, itu sudah ada mekanisme penyalurannya, yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi saat konferensi pers.
Sarmidi menyatakan bahwa masalah ini adalah konflik internal yang dapat diselesaikan oleh PBNU sendiri dan menyangkut Undang-Undang Ormas.
"Masalah internal yang kami punya wewenang untuk menyelesaikan secara internal. Dan kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas, juga taat kepada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal, itu diselesaikan secara internal," katanya.
Kini PBNU sedang menunggu keputusan dari Majelis Tahkim.