Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sejak kapan berlaku? Jawabannya adalah kini. Asal-usul putusannya, seperti yang dinyatakan oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, adalah bahwa ketentuan tersebut tidak konstitusional.
Karena itu, sebagai konsekuensi dari putusan MK, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri. Menurut Susi, perlu adanya "remedy" (penyelesaian) bagi warga negara yang mengalami kerugian konstitusional.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yusril Esthiemarju, mengatakan bahwa putusan MK tidak dapat ditunda atau diatasi. MK telah menyatakan keputusannya sejak hari ini (Sabtu).
Karena itu, sebagai konsekuensi dari putusan MK, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri. Menurut Susi, perlu adanya "remedy" (penyelesaian) bagi warga negara yang mengalami kerugian konstitusional.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yusril Esthiemarju, mengatakan bahwa putusan MK tidak dapat ditunda atau diatasi. MK telah menyatakan keputusannya sejak hari ini (Sabtu).