Putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Sejak putusannya dinyatakan, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi, selain kepolisian, harus mengundurkan diri. Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti, guru besar bidang ilmu hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, putusan MK langsung berlaku dan tidak memerlukan masa transisi.
"Putusannya sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," katanya. Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.
Susi mengatakan, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada pemulihan segera, maka remedy-nya hanya akan menjadi tumpangan.
"Putusannya sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," katanya. Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.
Susi mengatakan, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada pemulihan segera, maka remedy-nya hanya akan menjadi tumpangan.