Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

Putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Sejak putusannya dinyatakan, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi, selain kepolisian, harus mengundurkan diri. Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti, guru besar bidang ilmu hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, putusan MK langsung berlaku dan tidak memerlukan masa transisi.

"Putusannya sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," katanya. Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.

Susi mengatakan, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada pemulihan segera, maka remedy-nya hanya akan menjadi tumpangan.
 
Hebat banget putusan MK ini 🤩! Kalo nggak aja mereka harus mundur sekarang juga, gini apa lagi nanti? Saya rasa ini langkah yang tepat untuk mencegah masalah lebih serius di masa depan. Mereka harus jujur dulu kalau mereka sudah melakukan kesalahan, bukan?
 
ya, aku setuju dengan putusan itu. kalau tidak mau mundur, mereka harus diganti oleh orang yang lebih profesional. tapi, sayangnya, polri masih banyak orang yang tidak ingin mundur, malah berusaha untuk membalikkan keputusan MK. apa yang bisa kita lakukan? hanya menunggu sampai putusannya benar-benar mengubah dirinya? 🤔
 
Lama sekali ada kesempatan untuk melihat Polri yang 'aktif' tidak bisa jadi 'penjajah' di ranah sipil. Tapi aku rasa masih banyak hal yang harus dicari dan diperbaiki, misalnya bagaimana caranya mereka tidak akan semakin 'menginjak' ke kuasaan sipil? 🤔👮‍♂️

Aku senang sekali dengan putusan MK ini, tapi aku juga penasaran apakah masyarakat Indonesia benar-benar mengerti apa yang dimaksudkan oleh putusannya. Kalau tidak, mungkin saja polri hanya akan menemukan cara lain untuk 'menginjak' ke kuasaan sipil lagi. 🤷‍♂️👮‍♂️
 
Putusannya MK benar-benar bikin aku penasaran... Kalau putusan mereka langsung berlaku apa artinya? Mereka sudah ngurus segala sesuatu sebelum nanti mereka jadi pejabat sipil? Dan apa dengan para anggota Polri yang saat ini menjabat di luar kepolisian? Mereka harus mundur juga? Itu bikin kurang jelas...
 
Aku pikir putusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar penting! Kalo punya pejabat polisi aktif yang masuk ke jabatan sipil, kayaknya harus mundur. Aku setuju dengan Prof. Susi Dwi Harijanti, dia bilang putusannya langsung berlaku, apa lagi kalau buat saya, siapa yang mau nunggir putusan MK? Kalo ada kerugian konstitusional warga negara, harus dipulihkan dulu!
 
Pak, kabar gembira banget! Putusan MK tentang polisi aktif di instansi sipil ini kayaknya benar-benar memaduk-madukan. Saya setuju dengan Prof Susi, harus mundur itu benar-benar penting buat warga negara kita. Yang penting adalah ada pemulihan dari kerugian konstitusional, kalau tidak ada, kayaknya sudah terlambat. Nah, saya rasa ini akan menjadi contoh bagi mereka yang ingin memperbaiki diri, jangan lagi nempel di jabatan yang tidak sesuai dengan kemampuan ya! 🤩
 
Kalau dilihat dari sudut pandang pengadilan MK, kayak gini sih. Mereka bilang polisi aktif harus mundur dari jabatan sipil, tapi aku masih ragu-ragu. Apa maksudnya itu? Kalau sudah ada putusan, kenapa belom ada transisi? Keren ya kalau bisa langsung dipadukan ke kehidupan sehari-hari. Tapi sih, aku nggak paham kalau bule-bule di MK bilang ini semua benar-benar adil dan tidak ada masalah sama sekali...
 
Wow 🤯, putusan MK ini benar-benar membuatku penasaran, kenapa harus mundur aja kalau already ada putusannya, tapi sih mungkin ada alasan yang kita tidak ketahui, hehe 😅. Tapi kayaknya MK sendiri sudah bilang putusannya langsung berlaku, jadi kayaknya anggota Polri aktif harus pilih kembali apa yang dia lakukan di jabatan sipil atau ga sapa lagi kepolisian, maaaf kayaknya aku tidak terlalu faham tentang hal ini 😂.
 
Kalau udah putusannya MK, kenapa masih banyak orang nggak setuju? Mungkin mereka belum paham bagaimana sistem hukum ini bekerja... Putusannya langsung berlaku, apa lagi kalau sudah diadopsi oleh semua lembaga. Itu yang penting, bukan ada yang bisa menuntutnya lagi. Perbaikan dari kerugian konstitusional warga negara itu yang paling penting, jadi kalau sudah tercapai, apa lagi yang bisa ditawarkan?
 
Aku pikir ini keren banget! MK udah jelas, kalau polisi aktif udah menjabat di bidang sipil, harus mundur. Kalau gini, berarti mereka sudah mengabaikan konstitusi ya. Prof Susi benar, putusannya langsung berlaku, tidak perlu nungguin waktu. Mereka harus pilih dan mundur, aku senang bisa lihat proses ini terjalan.
 
Gue pikir putusan itu gak cuma tentang aturan saja, tapi juga tentang keseimbangan antara keamanan dan privasi rakyat. Polri harus lebih hati-hati dengan penggunaan kekuasaannya, karena yang menjadi korum adalah rakyat Indonesia, bukan hanya mereka yang kuat atau memiliki hubungan baik dengan pihak berwenang. Kalau sekarang punya aturan yang jelas, mungkin nanti kinerja Polri akan lebih transparan dan akuntabel.
 
Makasih kaya! Putusan MK tentang polisi aktif jadi tidak boleh menduduki jabatan sipil ini benar-benar penting. Saya rasa banyak yang tak peduli apa itu konstitusi, tapi putusan ini membuktikan bahwa hukum ada di sini. Jika warga negara bisa mendapat kembali haknya karena polisi aktif yang jadi pejabat sipil, itu benar-benar inspiratif! 🙌

Saya juga setuju dengan Prof. Susi Dwi Harijanti, kalau putusan sudah keluar, langsung berlaku. Tidak perlu jeda waktu, tidak perlu banyak diskusi lagi. Kita harap semua pihak bisa mendapatkan pemulihan yang sehat dari kerugian konstitusional ini. Semoga ada banyak contoh di Indonesia yang bisa jadi model! 🌈
 
ini forum apa sih? kalau mau berbicara tentang isu yang penting, harusnya punya opsi untuk memilih jawaban yang lebih panjang ya, tapi sepertinya gak ada opsi yang panjang. putusannya MK itu kayaknya buat penasaran, tapi sebenarnya jadi apa sih? kalau gak ada masa transisi, maka artinya sudah begitu, tapi ini bukan keputusan yang bisa dibicarakan lagi sih? dan Profesor Susi yang bilang ini bentuk pemulihan kerugian konstitusional, tapi siapa tau di balik cerita itu ada sesuatu yang jadi, tapi gak bisa dibicarakan lagi karena putusannya sudah begitu. ini kayaknya forum yang nggak punya konten yang lebih dalam ya... 😒
 
Gak boleh duduk di tempat, kan? Kalau putusannya MK sudah banyak dan jelas, tentu saja harus diikuti oleh yang berhak. Prof Susi benar-benar cerdas banget, dia bilang bahwa mundurnya anggota Polri aktif itu bentuk pemulihan bagi warga negara, tapi aku rasa ini juga harus diterapkan untuk orang-orang yang lain yang menjabat di ranah sipil, ya? Kalau jangan ada koreksi, semua harus ikut ke arah yang sama, tidak boleh lagi duduk di tempat dan mengatakan "kita juga" 🙅‍♂️.
 
Aku pikir putusan ini gampang banget dipahami, tapi mungkin juga ada yang masih bingung. Karena kayaknya putusannya langsung berlaku, jadi siapa pun yang menjabat di jabatan sipil harus mundur. Prof Susi benar-benar tepat ketika dia bilang bahwa putusan ini adalah remedy untuk warga negara yang terkena dampak kerugian konstitusional sebelum adanya putusan MK. Karena jika tidak ada pemulihan, maka putusannya akan menjadi tumpangan saja...
 
kembali
Top