Penonaktifan Guru Besar UIN Palopo Terkait Dugaan Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan
Kemarin, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menonaktifkan guru besar berinisial Prof ER dari semua aktivitas akademik dan kegiatan lainnya di kampus. Penonaktifan ini dilakukan setelah Prof ER dipolisikan terkait dugaan mencabuli mahasiswi saat pingsan.
Menurut Humas UIN Palopo, Reski Azis, penonaktifan sementara tersebut dilaksanakan sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dan menjaga suasana kondusif serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
Penonaktifan Prof ER bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan. Menurut Reski, langkah ini adalah kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Prof ER juga dijadwalkan untuk mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas.
Kemarin, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menonaktifkan guru besar berinisial Prof ER dari semua aktivitas akademik dan kegiatan lainnya di kampus. Penonaktifan ini dilakukan setelah Prof ER dipolisikan terkait dugaan mencabuli mahasiswi saat pingsan.
Menurut Humas UIN Palopo, Reski Azis, penonaktifan sementara tersebut dilaksanakan sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dan menjaga suasana kondusif serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
Penonaktifan Prof ER bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan. Menurut Reski, langkah ini adalah kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Prof ER juga dijadwalkan untuk mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas.