Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Ortu Lapor Polisi
Polres Palopo memerjali kasus pencabulan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo yang dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus ini menyebutkan Prof ER, seorang guru besar UIN Palopo yang diduga mencabuli mahasiswi 18 tahun saat korban pingsan.
Laporan pencabulan itu dilakukan oleh saksi R dan korban diangkat masuk ke rumah saksi tersebut. Orang tua korban mengajukan laporan ke Polres Palopo, yang kemudian didaftarkan dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan adanya laporan korban, namun belum menjelaskan kronologi pencabulan itu. "Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," katanya.
Dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (31/1) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.
Polres Palopo memerjali kasus pencabulan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo yang dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus ini menyebutkan Prof ER, seorang guru besar UIN Palopo yang diduga mencabuli mahasiswi 18 tahun saat korban pingsan.
Laporan pencabulan itu dilakukan oleh saksi R dan korban diangkat masuk ke rumah saksi tersebut. Orang tua korban mengajukan laporan ke Polres Palopo, yang kemudian didaftarkan dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan adanya laporan korban, namun belum menjelaskan kronologi pencabulan itu. "Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," katanya.
Dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (31/1) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.