Polda Metro Jaya, di dalam upaya menangkap narapidana, menggerebek sebuah gudang obat keras berbahaya di Jakarta Timur. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap dan 21 ribu butir obat keras diedarkan tanpa izin didapatkan oleh petugas kepolisian.
Penggeledahan dilakukan di sebuah toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut menjadi titik awal aksi penguasaan bersama terhadap kasus ini. Terkait lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan seorang tersangka bernama AG (30) beserta sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Setelah pengeledahan di toko sembako, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan. Lokasi tersebut merupakan titik terakhir aksi penguasaan bersama dengan berhasil menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.
Penggeledahan dilakukan di sebuah toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut menjadi titik awal aksi penguasaan bersama terhadap kasus ini. Terkait lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan seorang tersangka bernama AG (30) beserta sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Setelah pengeledahan di toko sembako, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan. Lokasi tersebut merupakan titik terakhir aksi penguasaan bersama dengan berhasil menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.