Maksudnya sih, kalau kita lihat kasus hukum terkait perlindungan hewan di Indonesia, kayaknya perlu ada peningkatan sengajaan dan prioritas dalam pengawasan kegiatan konsultan perangkaan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dihasilkan dari survei tersebut tidak terlalu berdasarkan biaya dan waktu yang dimiliki oleh masyarakat, tapi lebih fokus pada wajib negara yang harus mengatur dan melindungi hewan.
Dan kayaknya perlu ada strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan di Indonesia. Mungkin bisa dengan melalui kampanye sosial media atau program edukasi kesehatan hewan yang diselenggarakan oleh organisasi yang terpercaya.