Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Wayan Koster memprediksi bahwa investasi asing akan semakin meningkat dan segera menjadi salah satu faktor utama yang dapat mengubah kebijakan pemerintah di Pulau Dewata. Menurut dia, investasi asing itu harus dijalankan dengan tegas agar tidak memakan jatah usaha rakyat di Bali, seperti halnya rental dan penginapan yang dilakukan oleh investor asing.
Pernyataan Gubernur Koster ini didukung oleh Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu yang mengatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mencabut izin investor nakal. Pemuda ini juga menyampaikan bahwa diperlukan keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
Gubernur Koster mengajukan tiga garis besar dalam pengendalian investasi di Bali yakni evaluasi agar investasi asing yang masuk bernilai di atas Rp10 miliar, menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, dan melarang penggunaan lahan produktif terutama sawah.
Dia juga menjanjikan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas bagi investor yang melanggar aturan dan mendukung usaha-usaha lokal yang taat. Selain itu, Gubernur Koster juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru sebagai landasan teknis pengendalian investasi di Bali untuk memutus rantai investasi nakal.
Kondisi ini tidak adil bagi usaha-usaha lokal yang tertib dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Koster berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi usaha lokal dan memastikan bahwa investasi asing di Bali lebih bersih, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pernyataan Gubernur Koster ini didukung oleh Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu yang mengatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mencabut izin investor nakal. Pemuda ini juga menyampaikan bahwa diperlukan keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
Gubernur Koster mengajukan tiga garis besar dalam pengendalian investasi di Bali yakni evaluasi agar investasi asing yang masuk bernilai di atas Rp10 miliar, menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, dan melarang penggunaan lahan produktif terutama sawah.
Dia juga menjanjikan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas bagi investor yang melanggar aturan dan mendukung usaha-usaha lokal yang taat. Selain itu, Gubernur Koster juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru sebagai landasan teknis pengendalian investasi di Bali untuk memutus rantai investasi nakal.
Kondisi ini tidak adil bagi usaha-usaha lokal yang tertib dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Koster berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi usaha lokal dan memastikan bahwa investasi asing di Bali lebih bersih, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.