Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu, yaitu peserta yang beralih ke PBI, miskin atau tidak mampu, pekerja bukan upah, dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu atau miskin, sebagai catatan dari data resmi pemerintah. Pemberian pemutihan ini hanya berlaku hingga 24 bulan, yaitu dua tahun.
Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan aplikasi JKN Mobile dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu "Info Peserta", lalu "Menu Lainnya" kemudian "Info Iuran".
Pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu atau miskin, sebagai catatan dari data resmi pemerintah. Pemberian pemutihan ini hanya berlaku hingga 24 bulan, yaitu dua tahun.
Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan aplikasi JKN Mobile dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu "Info Peserta", lalu "Menu Lainnya" kemudian "Info Iuran".