GIPI Tersingkir dari UU Kepariwisataan Baru, Mengapa?

Pengesahan RUU kepariwisataan baru ini menimbulkan kritik dari asosiasi industri, terutama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), karena tidak ada pasal yang mengatur kinerja asosiasi tersebut dalam UU Kepariwisataan. Menurut Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum GIPI, asosiasi merasa kecewa dengan hilangnya pasal yang mengatur kinerja mereka.

Rancangan RUU kepariwisataan baru ini telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dalam UU Kepariwisataan baru, terdapat perubahan yang signifikan dalam struktur organisasi pariwisata, termasuk penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.

Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal tersebut dan asosiasi merasa kecewa dengan keputusan ini. Ia juga menyerukan agar pemerintah memberikan klarifikasi terhadap keputusan ini, karena asosiasi merasa bahwa keputusan ini tidak transparan.

Selain itu, Hariyadi Sukamdani juga menyatakan bahwa asosiasi industri pariwisata mendukung gagasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, tetapi tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.

Dalam UU Kepariwisataan baru ini, terdapat perubahan dalam struktur organisasi pariwisata dan penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri. Oleh karena itu, asosiasi-asosiasi industri merasa kecewa dengan keputusan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memberikan klarifikasi terhadap pandangan dari GIPI dan menyatakan bahwa perubahan dalam RUU kepariwisataan baru ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pariwisata.
 
Pernah kabar siapa yang ngerasa kecewa banget nggak? GIPI ini kayaknya terlalu marah, pasal apa aja yang hilangnya? Kaya gampang-gampang aja sih, asosiasi merasa tidak dihormati. Sama-sama aja, kita tunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah siapa sih ya 😐. Saya rasa perubahan dalam RUU kepariwisataan baru ini perlu dipertimbangkan dengan teliti, jangan sampai memperburuk situasi pariwisata. Kita harap asosiasi industri dan pemerintah bisa mencari solusi yang baik-baik aja 💡.
 
Hmm, aku rasanya juga penasaran dengan keputusan penghapusan pasal Bab XI ini... Apa benar-benar perlu dihilangkan? Kalau tidak ada kinerja asosiasi yang jelas, bagaimana caranya bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas pariwisata? Hmm, aku rasa butuh penjelasan lebih lanjut dari pemerintah tentang apa keuntungan dari penghapusan pasal ini...
 
Pengesahan RUU kepariwisataan baru ini bule-bule juga bikin kerugian bagi asosiasi industri pariwisata, kayaknya perlu diawasi agar tidak ada pelanggaran yang terjadi nanti. Perubahan dalam struktur organisasi pariwisata itu memang agak mengejutkan, apa sih rencana dari pemerintah? Maka-maka asosiasi industri merasa kecewa dan harus memberikan klarifikasi tentang keputusan ini, biar bisa jelas nanti apa yang diharapkan.
 
ini nggak aduin kejadian pas pengesahan RUU barunya, siapa tau aja kalo di masa depan asosiasi industri pariwisata bisa menjadi lebih effisien dan produktif, tapi sekarang kayaknya ada masalah aja ya? siapa yang bilang pasal Bab XI harus dihapus aja tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu, kayaknya kurang profesional nggak? 🤔
 
ini sih masalahnya, kalau pasal dihapus tanpa informasi apa-apa ke asosiasi industrial yang merusak kerja sama mereka, aku rasa pemerintah harus lebih transparan dulu sebelum mengambil keputusan seperti ini 🤔. apa sih tujuan dari penghapusan pasal bab XI itu? mungkin perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini agar asosiasi industrial bisa memahami keputusan pemerintah dan tidak terkecewa lagi 😒.
 
Kalau gini, gak masuk akal deh. Mereka bilang tidak ada pasal yang mengatur kinerja asosiasi, tapi ternyata ada pasal yang hilang aja? Itu sama aja dengan kata-kata tanpa arti. Asosiasi industri merasa kecewa dan punya alasan yang wajar. Tapi gak bisa ngakas ke kerugian mereka nanti. Mungkin pemerintah harus memberikan klarifikasi lebih jelas tentang apa yang terjadi. Atau mungkin ada yang salah di dalam Rancangan RUU kepariwisataan baru ini? Itu yang perlu dibicarakan lebih lanjut. 🤔
 
aku rasa nih, pemerintah harus jelas kan kalau siapa yang mau diperlakukan spesialnya karena apa. aku rasa asosiasi industri pariwisata ini merasa gusala karena pasal Bab XI penghapusan aja tanpa basa-basanya. tapi pemerintah bilang bahwa perubahan ini ada alasan kan? aku pikir alasan itu nggak jelas banget. apa yang mau dihasilkan dengan menghapus pasal tersebut? kalau mau meningkat efisiensi dan produktivitas pariwisata, mesti ada penjelasan yang lebih spesifik sih. aku rasa pemerintah harus lebih transparan dulu kayaknya 🤔
 
aku pikir itu gampang banget pemerintah memperbanyak pasal yang bawa beban administrasi buat asosiasi-industri ya... tapi aku rasa itu juga keuntungan buat kita sebagai warga, nih! kalau tidak ada pasal yang mengatur kinerja asosiasi, maka itu berarti pemerintah harus lebih fokus pada hal-hal yang sebenarnya penting buat pariwisata, seperti infrastruktur dan promosi. tapi aku tahu siapa sih yang kecewa... dari asosiasi-industri ya!
 
ASOSIASI INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA (GIPI) TELAH MENYALAHKAN KEPUTUSAN Pemerintah Meninggalkan Pasal Bab XI Dalam RUU Kepariwisataan Baru 🤔💡. PERUBAHAN INI SEBENARNYA BISA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS PARIWISATA, TAPI ASOSIASI INDUSTRI MERASA KECEWA KARENANYA TIDAK ADALAH DENGAN JADWALNYA 😒🕰️. PERLUYA PILIHAN LAYAR UNTUK Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pariwisata, TAPI PERLUYA PEMBERIAN klarifikasi Terhadap Keputusan Ini, NGGAK SEDANG BISA MENYALAHKAN KEPUTUSAN Pemerintah tanpa memberikan klarifikasi 🤷‍♂️👎.
 
aku rasa pemerintah gak bisa dipercaya lagi, nih! siapa tau aja pasal Bab XI itu sebenarnya penting banget untuk asosiasi-asosiasi industri pariwisata. tapi apa yang dijadi, kini pasal itu sudah terhapus aja tanpa ada informasi sebelumnya. aku rasa ini seperti keputusan yang cepat dan tidak transparan, gak bisa dipercaya lagi pemerintah.

dan lagi, siapa yang bilang bahwa perubahan dalam RUU kepariwisataan baru ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pariwisata? aku rasa itu hanya tipu muslihat, justru pemerintah yang ingin mengontrol semula asosiasi-asosiasi industri pariwisata. tapi aku tidak mau percaya diri, karena aku tahu bahwa ada sesuatu yang salah di balik ini.
 
kembali
Top