Pengesahan RUU kepariwisataan baru ini menimbulkan kritik dari asosiasi industri, terutama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), karena tidak ada pasal yang mengatur kinerja asosiasi tersebut dalam UU Kepariwisataan. Menurut Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum GIPI, asosiasi merasa kecewa dengan hilangnya pasal yang mengatur kinerja mereka.
Rancangan RUU kepariwisataan baru ini telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dalam UU Kepariwisataan baru, terdapat perubahan yang signifikan dalam struktur organisasi pariwisata, termasuk penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.
Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal tersebut dan asosiasi merasa kecewa dengan keputusan ini. Ia juga menyerukan agar pemerintah memberikan klarifikasi terhadap keputusan ini, karena asosiasi merasa bahwa keputusan ini tidak transparan.
Selain itu, Hariyadi Sukamdani juga menyatakan bahwa asosiasi industri pariwisata mendukung gagasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, tetapi tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.
Dalam UU Kepariwisataan baru ini, terdapat perubahan dalam struktur organisasi pariwisata dan penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri. Oleh karena itu, asosiasi-asosiasi industri merasa kecewa dengan keputusan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memberikan klarifikasi terhadap pandangan dari GIPI dan menyatakan bahwa perubahan dalam RUU kepariwisataan baru ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pariwisata.
Rancangan RUU kepariwisataan baru ini telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dalam UU Kepariwisataan baru, terdapat perubahan yang signifikan dalam struktur organisasi pariwisata, termasuk penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.
Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal tersebut dan asosiasi merasa kecewa dengan keputusan ini. Ia juga menyerukan agar pemerintah memberikan klarifikasi terhadap keputusan ini, karena asosiasi merasa bahwa keputusan ini tidak transparan.
Selain itu, Hariyadi Sukamdani juga menyatakan bahwa asosiasi industri pariwisata mendukung gagasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, tetapi tidak ada informasi sebelumnya tentang rencana penghapusan pasal yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri.
Dalam UU Kepariwisataan baru ini, terdapat perubahan dalam struktur organisasi pariwisata dan penghapusan pasal Bab XI yang mengatur kinerja asosiasi-asosiasi industri. Oleh karena itu, asosiasi-asosiasi industri merasa kecewa dengan keputusan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memberikan klarifikasi terhadap pandangan dari GIPI dan menyatakan bahwa perubahan dalam RUU kepariwisataan baru ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pariwisata.