Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan mengatakan, pelaku rudapaksa anak dibawah umur yang sedang ditahan di Penajam, Kaltim terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim tersebut menjelaskan bahwa rudapaksa itu sebenarnya dilakukan oleh seorang pria berusia 50 tahun yang ditandai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara. Polres Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan mengatakan, pelaku rudapaksa anak dibawah umur yang sedang ditahan di Penajam, Kaltim terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim tersebut menjelaskan bahwa rudapaksa itu sebenarnya dilakukan oleh seorang pria berusia 50 tahun yang ditandai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara. Polres Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.