Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Demokrat: Apa Nanti Masuk Verifikasi?
Kabinet Menteri (Kemendag) RI menanggapi deklarasi Gerakan Rakyat untuk menjadi parpol. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, partai baru itu nantinya akan masuk dalam proses verifikasi apabila mengajukan undang-undang terkait keputusan penguasaan lepas landas presiden (PLP) yang telah diterapkan.
Dalam rapat bersama, Dede Yusuf menyatakan bahwa perubahan keputusan PLP adalah hak rakyat, tapi tidak akan diteruskan ke dalam undang-undang partai politik. Ia juga menyebutkan, meskipun keputusan PLP ini telah ditetapkan sebagai 0 persen, namun masih ada proses verifikasi yang diikuti oleh kebijakan pemerintah.
Kabinet Menteri (Kemendag) RI menanggapi deklarasi Gerakan Rakyat untuk menjadi parpol. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, partai baru itu nantinya akan masuk dalam proses verifikasi apabila mengajukan undang-undang terkait keputusan penguasaan lepas landas presiden (PLP) yang telah diterapkan.
Dalam rapat bersama, Dede Yusuf menyatakan bahwa perubahan keputusan PLP adalah hak rakyat, tapi tidak akan diteruskan ke dalam undang-undang partai politik. Ia juga menyebutkan, meskipun keputusan PLP ini telah ditetapkan sebagai 0 persen, namun masih ada proses verifikasi yang diikuti oleh kebijakan pemerintah.