Kejaksaan Istanbul memangkas jangkauannya ke Israel? Kekacauan di Gaza terus memicu penegakan hukum oleh pihak Turki. Sementara Israel melancarkan serangan yang mengancam 68.000 warga Palestina, Turki menentukan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya dituntut penangkapan atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Turki melihat tindakan tersebut sebagai konsekuensi dari serangan Israel di Gaza. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Istanbul menuduh pejabat-pejabat tersebut memainkan peran dalam kampanye kekerasan "sistematis" terhadap warga sipil, termasuk pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dan penghalangan upaya bantuan kemanusiaan.
Kejaksaan ini tidak melihat jarak dari serangan Israel yang mematikan. Menurut mereka, para pejabat tersebut dianggap sebagai pembunuh warga sipil karena tindakan mereka. Surat perintah penangkapan itu juga mencakup Menteri Pertahanan Israel, Menteri Keamanan Nasional, Kepala Staf IDF, dan Komandan Angkatan Laut.
Israel mengecam surat perintah tersebut sebagai tindakan bermotif politik tanpa dasar hukum. Turki melihat ini sebagai penegakan hukum yang lebih adil terhadap Israel atas tindakannya di Gaza.
Turki melihat tindakan tersebut sebagai konsekuensi dari serangan Israel di Gaza. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Istanbul menuduh pejabat-pejabat tersebut memainkan peran dalam kampanye kekerasan "sistematis" terhadap warga sipil, termasuk pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dan penghalangan upaya bantuan kemanusiaan.
Kejaksaan ini tidak melihat jarak dari serangan Israel yang mematikan. Menurut mereka, para pejabat tersebut dianggap sebagai pembunuh warga sipil karena tindakan mereka. Surat perintah penangkapan itu juga mencakup Menteri Pertahanan Israel, Menteri Keamanan Nasional, Kepala Staf IDF, dan Komandan Angkatan Laut.
Israel mengecam surat perintah tersebut sebagai tindakan bermotif politik tanpa dasar hukum. Turki melihat ini sebagai penegakan hukum yang lebih adil terhadap Israel atas tindakannya di Gaza.