Garuda Indonesia Sengketa Hukum Dua Negara: Siapa yang Menang?
Saat ini, Garuda Indonesia menghadapi dua sengketa hukum di Amerika Serikat dan Singapura. Kelima kontijensi dalam catatan keuangan perseroan pada 30 Juni 2025 ini berkaitan dengan gugatan hukum terkait suntikan modal Rp 23,6 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Pihak Garuda Indonesia sedang menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Meskipun ada perbedaan pendapat, kedua pihak masih menunggu putusan dari SIAC.
Selain itu, Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui US Chapter di Amerika Serikat. Perusahaan ini telah mencabut proses Chapter 15 pada PKPU Plan dan telah mengajukan notice of Withdrawal pada 24 Mei 2023 ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Southern District of New York.
Perusahaan ini juga sedang menghadapi permohonan PKPU di Perancis. Saat ini proses pengakuan PKPU masih berproses di Pengadilan Paris, dan belum ada putusan dari Pengadilan tersebut.
Kemudian, Garuda Indonesia juga menghadapi gugatan dari PT Royal Shafira Wisata terhadap anak usahanya, PT Citilink Indonesia. Gugatan ini masih proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada akhir bulan ini, Garuda Indonesia bakal mendapat suntikan modal Rp 23,6 triliun dari Danantara. Modal ini akan dicairkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025. Sementara itu, dana ini akan digunakan untuk modal kerja Garuda Indonesia yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat, serta Citilink.
Jika tidak ada putusan dari pengadilan di Amerika Serikat dan Singapura, maka Garuda Indonesia dapat terus beroperasi normal. Namun, jika perusahaan ini tidak berhasil memenangkan kasasi atau menghindari sengketa hukum, maka mungkin akan mempengaruhi keuangan dan keselamatan perusahaan.
Saat ini, Garuda Indonesia menghadapi dua sengketa hukum di Amerika Serikat dan Singapura. Kelima kontijensi dalam catatan keuangan perseroan pada 30 Juni 2025 ini berkaitan dengan gugatan hukum terkait suntikan modal Rp 23,6 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Pihak Garuda Indonesia sedang menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Meskipun ada perbedaan pendapat, kedua pihak masih menunggu putusan dari SIAC.
Selain itu, Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui US Chapter di Amerika Serikat. Perusahaan ini telah mencabut proses Chapter 15 pada PKPU Plan dan telah mengajukan notice of Withdrawal pada 24 Mei 2023 ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Southern District of New York.
Perusahaan ini juga sedang menghadapi permohonan PKPU di Perancis. Saat ini proses pengakuan PKPU masih berproses di Pengadilan Paris, dan belum ada putusan dari Pengadilan tersebut.
Kemudian, Garuda Indonesia juga menghadapi gugatan dari PT Royal Shafira Wisata terhadap anak usahanya, PT Citilink Indonesia. Gugatan ini masih proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada akhir bulan ini, Garuda Indonesia bakal mendapat suntikan modal Rp 23,6 triliun dari Danantara. Modal ini akan dicairkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025. Sementara itu, dana ini akan digunakan untuk modal kerja Garuda Indonesia yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat, serta Citilink.
Jika tidak ada putusan dari pengadilan di Amerika Serikat dan Singapura, maka Garuda Indonesia dapat terus beroperasi normal. Namun, jika perusahaan ini tidak berhasil memenangkan kasasi atau menghindari sengketa hukum, maka mungkin akan mempengaruhi keuangan dan keselamatan perusahaan.