Jakarta, 4/11/2025 - HARI INI KEBIJAKAN GANJIL GENAP DIBAWA KEPADA SELURUH WARGA JAKARTA.
Kemudian hari, Selasa ini menjadi hari kerja bagi seluruh warga Jakarta yang harus memperhatikan kembali jadwal pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Kebijakan ini diterapkan secara giliran pada kendaraan dengan nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6 dan 8 yang dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam aturan tersebut.
Sementara itu kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7 dan 9 dilarang. Kebijakan ini berlaku dua kali dalam sehari. Pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB sedangkan pada sore hingga malam hari mulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut kendaraan dapat melintas dengan bebas tanpa dikenakan pembatasan.
Jangan sampai kalian lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Kemudian hari, Selasa ini menjadi hari kerja bagi seluruh warga Jakarta yang harus memperhatikan kembali jadwal pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Kebijakan ini diterapkan secara giliran pada kendaraan dengan nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6 dan 8 yang dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam aturan tersebut.
Sementara itu kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7 dan 9 dilarang. Kebijakan ini berlaku dua kali dalam sehari. Pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB sedangkan pada sore hingga malam hari mulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut kendaraan dapat melintas dengan bebas tanpa dikenakan pembatasan.
Jangan sampai kalian lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.