"Jakarta Menghadapi Kemacetan: Kembali Berlaku Ganjil Genap, Apa Yang Perlu Diketahui?"
Pada hari kerja Kamis, 9 Oktober 2025, Jakarta kembali menghadapi kemacetan parah. Pemerintah setempat telah menetapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap sebagai upaya untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Menurut instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, pada hari itu kendaraan dengan nomor plate ganjil akan mendapat kesempatan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Sementara itu, kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Penindakan terhadap pelanggaran akan ditegakkan berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang akan melintas di ruas jalan pembatasan diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang. Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga bisa menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan.
Dengan demikian, diharapkan pengendara dapat menghindari titik padat dan memperkirakan waktu tempuh dengan lebih akurat.
Pada hari kerja Kamis, 9 Oktober 2025, Jakarta kembali menghadapi kemacetan parah. Pemerintah setempat telah menetapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap sebagai upaya untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Menurut instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, pada hari itu kendaraan dengan nomor plate ganjil akan mendapat kesempatan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Sementara itu, kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Penindakan terhadap pelanggaran akan ditegakkan berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang akan melintas di ruas jalan pembatasan diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang. Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga bisa menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan.
Dengan demikian, diharapkan pengendara dapat menghindari titik padat dan memperkirakan waktu tempuh dengan lebih akurat.