Jakarta Berjalan dengan Aman: Kembali Berlaku Ganjil Genap Kamis, Ini Dia Petunjuknya
Kamis (9/10/2025) adalah hari sibuk di Jakarta. Setelah beberapa minggu beristirahat, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap kembali diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan (Pdks) sebagai upaya mengendalikan kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Pada hari kerja, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) mendapat kesempatan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Sedangkan kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Dalam rangka menghindari titik padat dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Daerah Jakarta Selatan juga menanamkan penggunaan teknologi. Aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu pengendara menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Opsi ini tidak hanya praktis tetapi juga membantu mengurangi polusi dan kepadatan jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang di area pembatasan. Dengan demikian, Jakarta dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Kamis (9/10/2025) adalah hari sibuk di Jakarta. Setelah beberapa minggu beristirahat, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap kembali diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan (Pdks) sebagai upaya mengendalikan kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Pada hari kerja, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) mendapat kesempatan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Sedangkan kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Dalam rangka menghindari titik padat dan meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Daerah Jakarta Selatan juga menanamkan penggunaan teknologi. Aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu pengendara menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Opsi ini tidak hanya praktis tetapi juga membantu mengurangi polusi dan kepadatan jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang di area pembatasan. Dengan demikian, Jakarta dapat berjalan dengan aman dan lancar.