Jakarta Melaksanakan Kebijakan Ganjil Genap: Masyarakat Diingatkan Cermati Waktu Jalan
Kamis, 9 Oktober 2025, Jakarta kembali mengimplementasikan kebijakan ganjil genap sebagai upaya untuk mengelola kemacetan dan menurunkan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas di area tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak dalam kemacetan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga memiliki peran penting dalam kelancaran perjalanan. Aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu pengendara menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Tentang pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berlaku, termasuk bila terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25% dan memutuskan untuk menambah ruas jalan pembatasan menjadi 25 ruas.
Kamis, 9 Oktober 2025, Jakarta kembali mengimplementasikan kebijakan ganjil genap sebagai upaya untuk mengelola kemacetan dan menurunkan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas di area tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak dalam kemacetan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga memiliki peran penting dalam kelancaran perjalanan. Aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu pengendara menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Tentang pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berlaku, termasuk bila terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25% dan memutuskan untuk menambah ruas jalan pembatasan menjadi 25 ruas.